Terhadap Surat Kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus memenuhi persyaratan kumulatif (yang diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959, SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962, SEMA Nomor 1 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994), yaitu :
-
Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan.
-
Menyebut kompetensi relatif.
-
Menyebut identitas dan kedudukan para pihak.
-
Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan
Syarat tersebut di atas adalah syarat yang bersifat kumulatif, tidak terpenuhinya salah satu syarat mengakibatkan surat kuasa khusus tidak sah.
Disamping persyaratan kumulatif diatas Surat Kuasa khusus yang dibuat di luar negeri juga harus dilegalisir oleh KBRI setempat (Yurisprudensi: Putusan MA tangal 18September 1985, No. 3038 K/Pdt/1981). Dan dasar lainnya yaitu asas Hukum Perdata Intrernasional yaitu mengormati hukum negara masing- masing.
-
Marjohan Syam dalam Makalah " Surat Kuasa Khusus ( Permasalahann Advokat dan Kuasa Hukum)"
-
Oleh: Rio Satria (Hakim Pengadilan Agama Sengeti)Oleh: Rio Satria (Hakim Pengadilan Agama Sengeti) (https://badilag.mahkamahagung.go.id)