- Talak khuluk merupakan gugatan isteri untuk bercerai dari suaminya dengan tebusan. Proses penyelesaian gugatan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur cerai gugat dan harus diputus oleh hakim.
- Amar putusan talak khuluk berbunyi :
"Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (nama..... bin..... ). terhadap Penggugat (nama binti) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp ...... (...... tulis dengan huruf)".
Keterangan :
Iwadh tersebut dapat pula berupa uang, rumah atau benda lainnya secara bersama. - Terhadap putusan talak khuluk dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
- Ketentuan khuluk sebagaimana tersebut dalam Pasal 148 KHI harus dikesampingkan pelaksanaannya. Gugatan khuluk tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan huruf a), b) dan c) di atas.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008