Talak Khuluk

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:04

  1. Talak khuluk merupakan gugatan isteri untuk bercerai dari suaminya dengan tebusan. Proses penyelesaian gugatan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur cerai gugat dan harus diputus oleh hakim.
  2. Amar putusan talak khuluk berbunyi :
    "Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (nama..... bin..... ). terhadap Penggugat (nama binti) dengan iwadh berupa uang sejumlah Rp ...... (...... tulis dengan huruf)".
    Keterangan :
    Iwadh tersebut dapat pula berupa uang, rumah atau benda lainnya secara bersama.
  3. Terhadap putusan talak khuluk dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi.
  4. Ketentuan khuluk sebagaimana tersebut dalam Pasal 148 KHI harus dikesampingkan pelaksanaannya. Gugatan khuluk tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan huruf a), b) dan c) di atas.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1302

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay