- Untuk menghindari terjadinya wanprestasi oleh pihak debitur
- Untuk menghindari resiko rugi yang akan dialami oleh kreditur
- Untuk memberi hak/kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dengan benda jaminan bilamana debitur melakukan wanprestasi.
- Memberi dorongan kepada debitur kreditur agar :
- Betul-betul melakukan usaha yang dibiayai dengan kredit itu
- Betul-betul memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit
- Dapat dengan mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukannya.
- Tidak melemahkan potendi (kekuatan) sipencari kredit untuk melakukan usahanya.
- Membari kepastian kepada sipembari kredit dalam arti bahwa jaminan dalam setiap waktu tersedia untuk dieksekusi
- Pembari Hak Tanggungan
- Pemegang Hak Tanggungan
Objek Hak Tanggungan
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai atas Tanah Negata
- Rumah Susun diatas Hak Milik
- Tidak dapat dibagi-bagi
- Ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok
- Memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditor.
- Selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada
- Memenuhi asa spesialitas dan asa publisistas.
- Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusi
- Tahap pemberian hak tanggungan
- Tahap pendaftaran hak tanggungan
- Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan hak tanggungan
- Tidak memuat kuasa substitusi
- Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas debitur
- Kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan sebab apapun, kecuali berakhir karena telah dilaksanakan atau telah habis waktunya.
- Surat kuasa membebankan hak tanggungan yang tidak dibuat dengan pembuatan akta hak tanggungan dalam jangka waktu yang ditetapkan batal demi hukum, jangka waktu :
- SKMHT untuk tanah yang bersertifikat
- SKMHT untuk tanah yang belum bersertifikat 3 bulan
- SKMHT untuk tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum didaftarkan atas nama pemberi hak tanggungan sebagai pemegang haknya yang baru, 3 bulan
- Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan