Tanah Sebagian Jaminan Kredit

Posted on June 04, 2020 10:34

Tanah Sebagian Jaminan Kredit
 
Pengertian Jaminan
Dalam suatu perjanjian kredit/perjanjian pengakuan utang para debitur atau kreditur mempunyai hak dan kewajiban dan masing-masing terikat oleh isi dari perjanjian kredit tersebut, untuk memberi kepastian bahwa debitur (penerima kredit) akan memenuhi kewajibannya kepada debitur (pemberi kredit) maka diperlukan suatu jaminan.
 
 
Pengertian Tanah Sebagai Jaminan Kredit
Salah satu hak atas tanah yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai nilai ekonomis serta dapat dialihkan adalah hak atas tanah, untuk menjamin pelunasan dari debitur maka hak atas tnaah itulah yang dijadikan jaminan.
 
 
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
  • Untuk menghindari terjadinya wanprestasi oleh pihak debitur
  • Untuk menghindari resiko rugi yang akan dialami oleh kreditur
  • Untuk memberi hak/kekuasaan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dengan benda jaminan bilamana debitur melakukan wanprestasi.
  • Memberi dorongan kepada debitur kreditur agar :
    • Betul-betul melakukan usaha yang dibiayai dengan kredit itu
    • Betul-betul memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kredit
 
Jaminan kredit dikatakan Ideal apabila
  • Dapat dengan mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukannya.
  • Tidak melemahkan potendi (kekuatan) sipencari kredit untuk melakukan usahanya.
  • Membari kepastian kepada sipembari kredit dalam arti bahwa jaminan dalam setiap waktu tersedia untuk dieksekusi
 
Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
 
 
Subjek Hak Tanggungan          
  • Pembari Hak Tanggungan
  • Pemegang Hak Tanggungan

 

Objek Hak Tanggungan

  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai atas Tanah Negata
  • Rumah Susun diatas Hak Milik
 
Sifat/Ciri Hak Tanggungan
  • Tidak dapat dibagi-bagi
  • Ikutan (accessoir) pada perjanjian pokok
  • Memberi kedudukan yang diutamakan kepada kreditor.
  • Selalu mengikuti objek yang dijaminkan ditangan siapapun objek itu berada
  • Memenuhi asa spesialitas dan asa publisistas.
  • Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusi
 
Prosedur pembenanan hak tanggungan
  • Tahap pemberian hak tanggungan
  • Tahap pendaftaran hak tanggungan
 
Peralihan hak tanggungan
Peralihan hak tanggungan terjadi karena hukum beralihnya hak tanggungan karena berlaku pada pihak ketiga pada hari dan tanggal didaftarkannya peralihannya yang bersangkutan oleh kantor pertanahan.
 
 
Syarat hak kuasa pembebanan hak tanggungan
  • Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan hak tanggungan
  • Tidak memuat kuasa substitusi
  • Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas debitur
  • Kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dengan sebab apapun, kecuali berakhir karena telah dilaksanakan atau telah habis waktunya.
  • Surat kuasa membebankan hak tanggungan yang tidak dibuat dengan pembuatan akta hak tanggungan dalam jangka waktu yang ditetapkan batal demi hukum, jangka waktu :
    • SKMHT untuk tanah yang bersertifikat
    • SKMHT untuk tanah yang belum bersertifikat 3 bulan
    • SKMHT untuk tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum didaftarkan atas nama pemberi hak tanggungan sebagai pemegang haknya yang baru, 3 bulan
 
Hapusnya hak tanggungan
  • Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan
  • Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
 
Roya atau pencoretan hak tanggungan
 
Lunasnya hutang berakibat pada penghapusan (Roya) hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat oleh badan pertanahan nasional (BPN). Buku tanah dan sertifikat hak tanggungan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh kantor pertanahan.
 
 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2166

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay