- Tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan absolut, dapat diajukan selama proses pemeriksaan perkara dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.
- Dalam hal adanya tangkisan/ eksepsi mengenai kewenangan relatif, hakim wajib menjawab (dikabulkan atau ditolak) dan menuangkannya dalam putusan sela.
- Jika Tangkisan/ eksepsi mengenai kewenangan relatif tersebut dikabulkan, maka putusan sela tersebut merupakan putusan akhir dan dapat diajukan upaya hukum.
- Upaya hukum atas putusan sela diajukan bersama-sama dengan putusan akhir.
- Jika eksepsi yang diajukan tidak mengenai kewenangan, maka diputus bersama-sama dengan pokok perkara, dan dalam pertimbangan hukum maupun dalam diktum putusan, tetap disebutkan :
- Dalam eksepsi : ............ (Pertimbangan lengkap)
- Dalam pokok perkara : ....... (Pertimbangan lengkap)
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013