Tangkisan / Eksepsi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 18, 2022 06:16

  1. Tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan absolut, dapat diajukan selama proses pemeriksaan perkara dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.
  2. Dalam hal adanya tangkisan/ eksepsi mengenai kewenangan relatif, hakim wajib menjawab (dikabulkan atau ditolak) dan menuangkannya dalam putusan sela.
  3. Jika Tangkisan/ eksepsi mengenai kewenangan relatif tersebut dikabulkan, maka putusan sela tersebut merupakan putusan akhir dan dapat diajukan upaya hukum.
  4. Upaya hukum atas putusan sela diajukan bersama-sama dengan putusan akhir.
  5. Jika eksepsi yang diajukan tidak mengenai kewenangan, maka diputus bersama-sama dengan pokok perkara, dan dalam pertimbangan hukum maupun dalam diktum putusan, tetap disebutkan :
    - Dalam eksepsi : ............ (Pertimbangan lengkap)
    - Dalam pokok perkara : ....... (Pertimbangan lengkap)

 


Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1358

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay