Tergugat atau kuasanya yang tidak hadir di persidangan, ketentuan Pasal 72 dan 73 Undang-undang tentang PERATUN menentukan :
- Dalam hal Tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka Hakim ketua sidang dengan surat penetapan meminta atasan Tergugat memerintahkan. Tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan.
- Dalam hal setelah lewat 2 bulan sesudah dikirmkan dengan surat tercatat dan/atau panggilan oleh Juru Sita, penetapan tidak ditanggapi baik oleh atasan Tergugat maupun oleh Tergugat, maka Hakim ketua sidang menetapkan hari sidang berikutnya, dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya Tergugat.
- Dalam hal terdapat lebih dari seorang Tergugat dan seorang atau lebih diantara mereka atau kuasanya tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan sengketa dapat ditunda sampai hari sidang yang ditentukan oleh Hakim ketua sidang.
- Penundaan sidang diberitahukan kepada pihak yang hadir. sedang terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim ketua sidang diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi.
- Apabila pada hari penundaan sidang Tergugat atau kuasanya masih ada yang tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.
- Meskipun persidangan dapat dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat atau kuasanya, putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008