- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo PERPU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, mengelompokkan tindak pidana bidang kehutanan menjadi kejahatan dan pelanggaran.
- Pelaku tindak pidana kehutanan, baik yang berupa kejahatan maupun pelanggaran, dikenai sanksi pidana kumulatif, yaitu pidana penjara dan pidana denda.
- Bagi pelaku yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 41 Tahun 1999, apabila dilakukan oleh dan atas nama badan hukum/badan usaha, maka sanksi pidana dikenakan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan pidana tersebut ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.
- Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran dirampas untuk Negara (imperatif).
- Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk Negara.
- Selain sanksi pidana, juga diatur sanksi administratif yang berhubungan dengan setiap pemegang izin usaha peman faatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan dan lain-lain.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007