1. TITIK SINGGUNG ANTARA PENGADILAN TUN DENGAN PENGADILAN NEGERI
- Eksekusi.
- Terdapat titik singgung antara Pengadilan TUN dengan Pengadilan Negeri berkaitan dengan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negari.
Kasusnya adalah, pada saat eksekusi akan dilaksanakan pihak ketiga (termohon eksekusi) berkeberatan, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN dan mohon agar Pengadila TUN menunda pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Pasal 67 Undang-undang tentang PERATUN.
Pengadilan TUN tidak berwenang mengadili sengketa yang obyek sengketanya penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, karena penetapan eksekusi tersebut ditetapkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan (Pasal 2 huruf e Undang undang tentang PERATUN).
- Terdapat titik singgung antara Pengadilan TUN dengan Pengadilan Negeri berkaitan dengan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negari.
- Sertipikat Tanah.
- Suatu bidang tanah diterbitkan dua sertipikat, yaitu atas nama A dan B, akibatnya timbul sengketa, yaitu A menggugat kantor pertanahan atas terbitnya sertipikat atas nama B ke Pengadilan TUN, dan B menggugat A ke Pengadilan Negeri tentang kepemilikan.
Kedua perkara tersebut tidak dapat berjalan secara bersamaan, karena sertipikat adalah tanda bukti kepemilikan/hak atas tanah, maka sebelum seseorang mengajukan gugatan tentang keabsahan sertipikat ke Pengadilan TUN, sepanjang masih dipersoalkan tentang kepemilikan/hak atas tanah yang bersangkutan, terlebih dahulu harus dibuktikan secara hukum siapa sebenarnya yang mempunyai kepemilikan/hak atas tanah tersebut.
Dengan demikian, Pengadilan TUN harus menyatakan tidak berwenang dan tidak dapat mengadili perkaranya (di-NO). - Apabila yang dipersoalkan oleh Penggugat bukan tentang kepemilikan atas tanah, melainkan prosedur penerbitan sertipikat oleh kantor pertanahan yang mengandung cacat yuridis, karena diterbitkan secara bertentangan dengan aturan hukum yang menjadi dasar penerbitan sertipikat atau bertentangan dengan AAUPB, maka Hakim TUN harus jeli dengan melihat objectum litis yang menjadi dasar gugatan. Dalam hal yang demikian sesuai praktek dan yurisprudensi, Pengadilan TUN berwenang untuk memeriksa perkaranya.
- Suatu bidang tanah diterbitkan dua sertipikat, yaitu atas nama A dan B, akibatnya timbul sengketa, yaitu A menggugat kantor pertanahan atas terbitnya sertipikat atas nama B ke Pengadilan TUN, dan B menggugat A ke Pengadilan Negeri tentang kepemilikan.
2. TITIK SINGGUNG ANTARA PENGADILAN TUN DENGAN PENGADILAN NIAGA.
Menurut Pasal 67 ayat (1) UUK, kurator bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Tugas ini antara lain dengan membuat catatan harta pailit (Pasal 91 ayat (1) UUK) dan catatan nama-nama serta alamat kreditur disertai jumlah dan sifat piutang (Pasal 93 UUK) dan catatan tersebut dilaporkan dalam rapat pencocokan piutang. (Pasal 115 ayat (1) UUK) yang diketuai Hakim Pengawas (Pasal 77 (1) UUK). Apabila rapat verifikasi sudah selesai maka kurator melaporkan keadaan harta pailit (Pasal 133 ayat (1) UUK). Kurator melakukan penjualan harta pailit di muka umum (lelang). atau penjualan dilakukan di bawah tangan atas ijin Hakim Pengawas (Pasal 171 ayat (1) UUK).
Dalam proses penjualan harta pailit yang dilakukan oleh kantor lelang bisa timbul gugatan terhadap kantor lelang yang diajukan ke Pengadilan TUN dimana Penggugat minta agar keputusan lelang dibatalkan disertai permintaan penangguhan pelaksanaan lelang.
PTUN tidak berwenang menangguhkan pelaksanaan penjualan di muka umum (lelang) atas harta pailit yang dilaksanakan oleh kantor lelang atas permintaan kurator atau kreditur pemegang hak tanggungan, karena mengenai kepailitan telah menjadi kompetensi absolut dari Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus di Peradilan Umum.
Demikian pula dalam hal penjualan lelang oleh kantor lelang atas permintaan kurator atau kreditur pemegang hak tanggungan untuk memenuhi ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) UUK.
Di samping itu, telah menjadi yurisprudensi tetap bahwa Pengadilan TUN tidak berwenang mengadili gugatan terhadap kantor lelang yang menyangkut penjualan lelang sebagai pelaksanaan putusan (eksekusi) perkara perdata yang dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008