-
Berbentuk badan hukum;
-
Didirikan berdasarkan perjanjian;
-
Melakukan kegiatan usaha;
-
Modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham;
-
Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
-
Mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar;
-
Mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;
-
Didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
-
Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
-
Akta pendirian dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia;
-
Memiliki Organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris
-
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK