Unsur-Unsur PT

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 08, 2021 06:38

  1. Berbentuk badan hukum;
  2. Didirikan berdasarkan perjanjian;
  3. Melakukan kegiatan usaha;
  4. Modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham;
  5. Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
  6. Mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar;
  7. Mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya;
  8. Didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
  9. Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih;
  10. Akta pendirian dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia;
  11. Memiliki Organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris 

Referensi :
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1849

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay