- Upaya Hukum terdiri dari :
- Upaya hukum biasa, berupa banding dan kasasi.
- Upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali.
- Putusan Pengadilan TUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi TUN. Putusan pengadilan yang bukan putusan akhir, hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan akhir.
- Putusan Pengadilan Tinggi TUN dapat dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, demikian pula terhadap putusan Pengadilan Tinggi TUN sebagai pengadilan tingkat pertama.
- Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008