Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Posted on May 23, 2020 08:41

Ada tiga jenis acara pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu:
  1. Acara pemeriksaan Biasa (Pasal 152 s/d Pasal 182)
  2. Acara Pemeriksaan Singkat (Pasal 203 dengan Pasal 204)
  3. Acara Pemeriksaan Cepat (Pasal 205 s/d Pasal 216)
    1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan ( Pasal 205 s/d Pasal 210)
    2. Acara Pemeriksaan Perkara Lalu Lintas Jalan/LLJ (Pasal 211 s/d 216)
 
Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
 
  1. Setelah Pengadilan menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat termasuk wewenangnya, Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dan memerintahkan Penuntut Umum memanggil terdakwa dan saksi-saksi untuk datang disidang.
  2. Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.
  3. Hakim Ketua Sidang meminta kepada Penuntut Umum untuk membacakandakwaannya.
  4. Terdakwa dan/atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam hal:
    • Pengadilan tidak berwenang mengadili.
    • Dakwaan tidak dapat diterima; dan/atau
    • Surat dakwaan harus dibatalkan.
    • Terhadap    keberatan    terdakwa/Penasihat   hukum,    Penuntut   Umum    mengajukan pendapat.
    • Terhadap keberatan terdakwa atau penasihat hukum dan pendapat Penuntut umum hakim mengambil keputusan.
  5. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, yang pertama diperiksa saksi yang menjadi korban.
    • Sebelum diperiksa saksi wajib bersumpah/berjanji menurut keyakinan agamanya masing-masing.
    • Saksi yang masih dibawah umur 15 tahun dan belum kawin diperiksa dengan tidak disumpah.
    • Saksi dapat mengundurkan diri sebagai saksi apabila ada hubungan darah atau semenda sampai dengan derajat ketiga keatas, kebawah atau kesamping atau hubungan suami istri dengan terdakwa meskipun telah bercerai.
    • Terdakwa dapat mengajukan pertanyaan kepada setiap saksi seperti halnya Hakim Ketua, Hakim Anggota, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
    • Penuntut Umum maupun terdakwa/Penasihat Hukum dapat mengajukan saksi diluar berkas perkara.
    • Saksi yang sengaja memberikan keterangan palsu, diancam dengan sumpah palsu.
  6. Dalam hal diperlukan pendapat seorang ahli untuk membuat terang suatu perkara, dapat minta pendapat ahli.
    • Sebelum ahli memberikan keterangan ia wajib bersumpah/berjanji menurutkeyakinan agamanya.
    • Ketentuan yang berlaku bagi saksi berlaku juga bagi ahli.
    • Dalam hal saksi atau ahli tidak bisa berbahasa Indonesia, maka keterangannya di terjemahkan oleh seorang juru bahasa, sebelum menterjemahkan wajib bersumpah atau berjanji menurut agamanya.
  7. Dalam hal ada surat, maka surat harus diajukan dan dibacakan disidang dan kepada terdakwa diminta pendapatnya.
  8. Dalam hal ada barang bukti, maka barang bukti tersebut harus diajukan disidang pengadilan dan dimintakan pendapat oleh hakim baik kepada saksi yang terkait juga kepada terdakwa.
  9. Terakhir adalah pemeriksaan terdakwa, ia bebas untuk menjawab atau tidak.
    • Apabila terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga menggangu ketertiban sidang, Hakim Ketua sidang dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang dan sidang dilanjutkan.
  10. Setelah sidang dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan tuntutan pidanya, dilanjutkan pembacaan pembelaan terdakwa/penasihat hukum.
    • setelah jawab-menjawab selesai, sidang dinyatakan ditutup, kemudian hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan.
  11. Putus pengadilan dapat berupa, Putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, putusan tuntutan tidak diterima, atau putusan pemidanaan.
  12. Terhadap putusan pengadilan, Penuntut Umum dan/atau terdakwa dapat mengajukan upaya hukum.
 
Acara Pemeriksaan Singkat
 
  1. Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan cepat dan yang menurut Penunut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
  2. ketentuan yang berlaku dalam acara pemeriksaan biasa berlaku juga dalam acara pemeriksaan singkat, kecuali;
    • Tidak perlu ada surat pelimpahan perkara.
    • Penuntut Umum menghadapkan terdakwa, saksi, ahli, juru bahasa kalau ada dan barang bukti yang diperlukan.
    • Sebagai pengganti surat dakwaan, Penuntut Umum memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan.
    • Putusan tidak dibuat secara khusus, cukup dicatat dalam berita acara sidang, hakim cukup memberikan petikannya.
    • Hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
 
 
Acara Pemeriksaan Cepat
 
  1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
    • Yang diperiksa dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring), ialah perkara yang diancam pidana penjara atau kurangnya paling lama tiga bulan dan penghinaan ringan dan bukan acara pelanggaran lalu lintas jalan.
    • Penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan terdakwa serta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa kalau ada kesidangpengadilan (tanpa dihadiri penuntut umum).
    • Saksi diperiksa tidak disumpah/berjanji kecuali hakim mengganggap perlu.
    • Putusan hanya dicatat dalam daftar/berkas perkara dan dalam buku legister.
    • Tidak ada berita acara sidang.
    • Putusan dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.
  2. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
    • Yang diperiksa dalam acara pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan (kejahatan tidak).
    • Tidak ada berkas perkara atau berita acara pemeriksaan.
    • Terdakwa dapat menunjuk dengan surat untuk mewakilinya.
    • Pemeriksaan tanpa hadirnya terdakwa/kuasanya.
    • Dalam hal putusan berupa perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Negeri semula.
    • Jika putusan dalam pemeriksaan perlawanan tetap merupakan perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan banding.
    • Pengembalian benda sitaan tanpa syarat, jika terpidana telah melaksanakan isi amar putusan.
Catatan :
 
  1. Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat buktisaja.
  2. Yang melaksanakan putusan pengadilan dalam acara pemeriksaan cepat adalah jaksa.
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 5157

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay