Aliran Freie Rechtslehre ini bertolak belakang dengan aliran legisme. Lahirnya aliran Freie Rechtslehre (1840) justru karena melihat kekurangan-kekurangan dalam aliran legisme yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan baru.
Freie Rechtslehre ditimbulkan untuk pertama kalinya di Jerman dalam pertengahan abad 19 sekitar tahun 1840 oleh Herman Kantorowicz, Eugen Ehrlich dan Oscar Bulow, masing-masing dalam bukunya :
- Der Kampf um die Rechtswissenshaft
- Freie Rechtsvindung und Freie Rechtswissenschaft
- Gesetz und Rechtseramst
Aliran Freie Rechtslehre juga menjalar ke negeri-negeri lain antara lain Negeri Belanda yang dianut oleh HJ Hamaker JP Fockema Andre dan JH Heymans.
Adapun tujuan daripada Freie Rechtslehre, ialah :
- Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.
- Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi.
- Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara didasarkan kepada rechside (cita keadilan)
Aliran Freie Rechtslehre merupakan aliran bebas yang hukumnya tidak dibuat oleh badan legislatif, dan menyatakan hukum terdapat diluar undang-undang.
Menurut aliran Freie Rechtslehre hakim didalam melaksanakan tugasnya bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer didalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder , pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) , karena putusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat.
Referensi :
- Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
- Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2013