Aliran Freie Rechtslehre

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on July 07, 2021 11:08

Aliran Freie Rechtslehre ini bertolak belakang dengan aliran legisme. Lahirnya aliran Freie Rechtslehre (1840) justru karena melihat kekurangan-kekurangan dalam aliran legisme yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan baru.

Freie Rechtslehre ditimbulkan untuk pertama kalinya di Jerman dalam pertengahan abad 19 sekitar tahun 1840 oleh Herman Kantorowicz, Eugen Ehrlich dan Oscar Bulow, masing-masing dalam bukunya :

  • Der Kampf um die Rechtswissenshaft
  • Freie Rechtsvindung und Freie Rechtswissenschaft
  • Gesetz und Rechtseramst

Aliran Freie Rechtslehre juga menjalar ke negeri-negeri lain antara lain Negeri Belanda yang dianut oleh HJ Hamaker JP Fockema Andre dan JH Heymans.

Adapun tujuan daripada Freie Rechtslehre, ialah :

  1. Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan kepada hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan sehari-hari.
  2. Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan-kekurangan dan kekurangan itu perlu dilengkapi.
  3. Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara didasarkan kepada rechside (cita keadilan)

Aliran Freie Rechtslehre merupakan aliran bebas yang hukumnya tidak dibuat oleh badan legislatif, dan menyatakan hukum terdapat diluar undang-undang.

Menurut aliran Freie Rechtslehre hakim didalam melaksanakan tugasnya bebas untuk melakukan menurut undang-undang atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah bahwa memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer didalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder , pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) , karena putusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya ini lebih bersifat dinamis dan up to date karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat. 


Referensi :

  1. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
  2. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2013 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 8399

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay