Mahzab sejarah (Historische Rechtsschude) merupakan reaksi terhadap tiga hal, yaitu :
- Rasinalisme abad ke-18 yang didasarkan atas hukum alam, kekuatan akal dan prinsip-prinsip dasar yang semua berperan pada filsafat hukum dengan terutama mengandalkan jalan pikiran deduktif tanpa memperhatikan fakta sejarah, kekhususan dan kondisi nasional.
- Semangat revolusi Perancis yang menentang wewenang tradisi dengan msi kosmopolitannya (kepercayaan kepada rasioa dan daya kekuatan tekad manusia untuk mengatasi lingkungannya, yaitu seruannya ke segala penjuru dunia.
- Pendapat yang berkembang saat itu yang melarang hakim menafsirkan hukum karena undang-undang dianggap dapat memecahkan semua masalah hukum. Codec Civil dinyatakan sebagai kehendak legislatif dan harus dianggap sebagai suatu sistem hukum yang harus disimpan dengan baik sebagai sesuatu yang suci karena berasal dari alasan-alasan murni.
Faktor lain mahzab sejarah atau aliran sejarah adalah masalah kodifikasi hukum Jerman setelah berakhirnya masa Napoleon Bonaparte, yang diusulkan oleh Thibaut, guru besar pada pada Universitas Heidelberg di Jerman dalan tulisan-nya yang terbit tahun 1814 berjudul uber die notwendinkegkeiteiner Alleigmenen Burgerlichen Rechts Fur Deutchland (Tentang suatu keharusan hukum perdata bagi Jerman).
Pendukung mahzab sejarah ini, antara lain:
- Friedrich Karl Von Savigny
- Puchta
- Henry Sumner Maine
Referensi
- Aburaera, Sukarno dkk."Filsafat Hukum Teori dan Praktik". Jakarta : Prenadamedia Group, 2013