Aliran Legisme

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on July 07, 2021 10:07

Setelah adanya kodifikasi di negara Perancis yang menganggap Code Civil Perancis sudah sempurna, lengkap serta dapat menampung seluruh masalah hukum maka timbullah aliran legisme (wettelyk positivisme). Pengikutnya antara lain adalah Dr. Freiderich (Jerman) dan Van Swinderen (Belanda).  

Aliran ini berpendapat :

  1. bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang
  2. bahwa diluar undang-undang tidak ada hukum

Menurut aliran ini hakim didalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang, sehingga pekerjaan-nya hanya melakukan pelaksanaan undang-undang belaka (wetstoepassing), dengan jalan pembentukan silogisme hukkum, atau jurischesylogisme, yaitu suatu deduksi logis dari suatu perumusan yang luas, kepada keadaan khusus, sehingga sampai kepada suatu kesimpulan. Jadi menentukan perumusan preposisi mayor kepada keadaan preposisi minor, sehingga sampai pada conclusio, dengan contoh sebagai berikkut :

  1. Siapa membeli harus membayara (mayor)
  2. Si "A" membeli (minor)
  3. Si "A) harus membayar (conclusio)

Menurut aliran ini, mengenai hukum yang primer adalah pengetahuan tentang undang-undang, sedangkan mempelajari yurisprudensi adalah masalah sekunder. 

Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan undang-undang sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial.

Aliran legisme berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan undang-undang untuk mengaturnya. Undang-undang dianggapnya sebagai obat mujarab, obat yang manjur. Undang-undang adalah segalanya, sekalipun pada kenyataannya tidak demikian.

Karena aliran ini diaggap sebagai suatu usaha yang baik sekali dengan menghasilkan kesatuan dan kepastian hukum, maka banyak negeri yang mengikuti jejak Perancis antara lain: Belanda, Belgia, Jerman, dan Swiss. 

Dan setelah berjalan kurang dari 40-50 tahun, aliran legisme menunjukkan kekurangan-kekurangannya, yaitu bahwa permasalahan-permasalahan hukum yang timbul kemudian tidak dapat dipecahkan oleh undang-undang yang telah dibentuk.


Referensi : 

  1. Sudikno Mertokusumo, "Mengenal Hukum Suatu Pengantar", Liberty, Yogyakarta, 2008
  2. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001 

Total Views : 7877

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay