Aliran Rechtsvinding

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on July 07, 2021 11:34

Aliran Rechtsvinding atau penemuan hukum merupakan aliran diantara kedua aliran ekstrem tersebut (aliran legisme dan Freie Rechtsbewegung). Aliran Rechtsvinding tetap berpegang pada undang-undang, tapi tidak seketat aliran legisme, karena hakim juga mempunyai kebebasan.

Tetapi kebebasan ini tidak seperti kebebasan yang dianut Freie Rechtswegung. Hakim mempunyai kebebasan yang terikat (gebonden vrijheid) dan keterikatan yang bebas (vrijegebondenheid). Tugas hakim merupakan upaya untuk menselaraskan undang-undang dengan tuntutan zaman, dengan hal-hal yang konkret yang terjadi dalam masyarakat dan bila perlu menambah undang-undang yang disesuaikan pada asas-asas keadilan masyarakat.

Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas yang tercermin pada kewenangan hakim dalam penafsiran undang-undang, mengkontruksi hukum dan memberikan ungkapan-ungkapa a contrario. Bagi aliaran Rechtsvinding jurisprudensi  juga mempunya arti yang penting disamping undang-undang, karena didalam yurisprudensi terdapat makna hukum yang konkret yang tidak terdapat dalam undang-undang.

Namun demikian aliran Rechtsvinding, hakim tidak mutlak terikat dengan yuriprudensi seperti negara anglo saxon dimana hakim secara mutlak mengikuti yurisprudensi. Di Amerika hakim terikat pada keputusan hakim yang lebih tinggi dan keputusan lembaga-lembaga tersendiri yang lebih dulu yang menghasilkan the binding force of precedent

Kebebasan yang terikat dan keterikatan yang bebas yang dimiliki hakim dalam menafsirkan atau menambah (aanvullen) undang-undang tidak boleh sewenang-wenang. Ada berbagai pembatasan mengenai kebebasan hakim tersebut seperti yang dinyatakan oleh beberapa ahli seperti :

  1. Logemann
    • berpendapat bahwa hakim harus tunfuk pada kehendak pembuat undang-undang dalam arti kehendak seperti yang diketahui dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Kehendak ini tentunya tidak dapat dibaca dengan begitu saja dari kata-kata dalam undang-undang, maka hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut, dalam sistem undang-undang atau kata-kata dalam arti pergaulan hidup sehari-hari. Hakim wajib mencari kehendak pembuat undang-undang, karena ia tidak boleh membuat penafsiran  yang berbeda  dengan maksud pembuatnya. Setiap penafsiran dibatasi oleh kehendak pembuat undang-undang. Penafsiran yang tepat hanya penafsiran yang sesuai dengan kehendak pembuatnya, dan baik penduduk administrasi maupu hakim wajib tunduk pada kesimpulan yang logis.
  2. Polak
    • ia berpendapat bahwa penafsiran undang-undang harus didasarkan pada :
      • Materi peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
      • Tempat dimana undang-undang untuk dilahirkan
      • Zamannya/waktu undang-undang itu dibentuk
  3. Ter Haar
    • Ia mengemukakan bahwa sewaktu hakim menentukan hukum, dan menetapkan mana yang merupakan hukum dan mana yang tidak, harus selalu berhubungan dengan masyarakat. Hakim harus memberi keputusan sesuai dengan keadaan sosial yang nyata (sociale werkelijkheid). Dengan demikian dapat tercapai maksud dariapada hukum : suatu keadilan berdasarkan asas keadilan masyarakat.

Referensi :

  1. ​​​​​​​Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
  2. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo 
  3. Persada, 2013 

 ​​​​​​

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3378

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay