A. Kewenangan Mengadili
- Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase (klausul arbitrase) vide Pasal 3 jo. Pasal 11 Undang-Undang No. 30 tahun 1999,];
- Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh Arbiter atau kuasanya pada Panitera Pengadilan Negeri di tempat Termohon berdomisili.
B. Pelaksanaan Putusan Arbitrase
- Putusan Arbitrase nasional baik yang ad hoc maupun yang institusional yang tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon, dapat diajukan pelaksanaan putusannya ke Pengadilan Negeri dimana Termohon berdomisili, sesuai Pasal 59, 62, 63 dan 64 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.
- Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang 30 Tahun 1999.
- Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum mana eksekusi itu akan dilaksanakan.
- Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Putusan arbitrase internasional yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Permohonan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional harus disertai dengan :
- Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase internasional, sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia.
- Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar putusan arbitrase Internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia.
- Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara tempat putusan arbitrase internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa negara Pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
C. Pembatalan Putusan Arbitrase
- Yang dapat dimohonkan pembatalan adalah putusan arbitrase nasional, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999, sesuai ketentuan Pasal 70 sampai dengan 72 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.
- Permohonan pembatalan putusan arbitrase nasional harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase tersebut kepada Panitera Pengadilan Negeri, permohonan di maksud diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat domisili Termohon.
- Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) dan disidangkan oleh Majelis Hakim.
- Putusan atas permohonan pembatalan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan pembatalan diterima.
- Terhadap putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum (public order), vide Pasal 66 dan Pasal 68 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999.
- Terhadap putusan pembatalan dapat diajukan banding (diartikan kasasi) ke Mahkamah Agung yang akan memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama dan terakhir.
Referensi
-
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008