-
Asas Pancasila,
-
Asas Negara Hukum,
-
Asas Kekeluargaan,
-
Asas Kedaulatan Rakyat (Demokrasi),
-
Asas Negara Kesatuan,
-
Asas Pembagian Kekuasaan dan Check and Balances.
-
Asas Ketuhanan Yang Maha Esa,
-
Asas Kemanusiaan,
-
Asas Kebangsaan atau Persatuan,
-
Asas Kedaulatan Rakyat,
-
Asas Keadilan Sosial
-
Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 29 UUD 1945.
-
Negara Dapat Mengatur Masalah-masalah Agama Bagi Rakyatnya.
-
Bidang Eksekutif >> Adanya Departemen Agama.
-
Bidang Legislatif >> UU. No. 1 Tahun 1974 :Perkawinan dan UU. 7 Tahun 1989 : Peradilan Agama.
-
Bidang Yudikatif >> Prinsip Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME dalam UU. No. 4 Tahun
-
Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 27,28, 28 A-J dan 34 UUD 1945.
-
Negara Berkewjiban Menangani Permasalahan Kemanusiaan.
-
Bidang Legislatif >> Tap MPR No. VII/1998 dan UU. No. 39 Tahun 1999 : Keduanya Mengenai HAM, serta UU. 7 Tahun 2000 : Peradilan HAM.
-
Bidang Eksekutif >> Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Bidang Kemanusiaan, Misal: Depkum & HAM, Dep. Kesehatan, Depnaker, Menko Kesra dll.
-
Dimuat dalam Pembukaan Alinea IV dan Pasal 33, 35, 36, dan 36 A, B, dan C UUD 1945.
-
Sebagai Negara Merdeka dan Berdaulat, Indonesia Bebas Menentukan Keinginan dan
-
Nasibnya Sendiri, Utamnya Urusan Dalam Negeri.
-
Bidang Eksekutif >> Dibentuk Pemerintahan Sendiri.
-
Bidang Legislatif >> UU. No. 12 Tahun 2006 Mengenai Kewarganegaraan.
-
Dimuat dalamPembukaan Alinea IV dan Pasal 1 ayat 2, 6A ayat 1, 22E, dan 28 UUD 1945.
-
Rakyat Diakui dan Dijamin Kedaulatannya untuk Berpartisipasi dalam Kehidupan Bernegara.
-
Tindakan dan Kebijakan Pemerintah Harus Berdasarkan Kemauan dan Dapat Dipertanggungjawabkan Kepada Rakyat Melalui Wakilnya.
-
Bidang Legislatif >> Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD Dipilih dan Mewakili Rakyat.
-
Bidang Eksekutif >> Presiden, Gubernur, Bupati danWali Kota Dipilih oleh Rakyat.
-
Bidang Yudikatif >> Hakim Agung dan Anggota Komisi Yudisial Harus Mendapat Persetujuan DPR, 3 Anggota Mahkamah Konstitusi Diajukan Oleh DPR.
-
Dimuat dalamPembukaan Alinea IV dan Pasal 27, 28, 28 A-J, 31, 33,dan 34 UUD 1945.
-
Negara Berkewajiban Menangani, Memelihara, dan Merealisasi Keadilan Sosial.
-
Bidang Eksekutif >> Departemen atau Lembaga Pemerintah yang Menangani Keadilan Sosial >> Depkes, Depnaker, Depdiknas, Menko Kesra, dll.
-
Bidang Yudikatif >> Setiap Keputusan Hakim Harus Berdasarkan Keadilan Sosial.
-
Bidang Legislatif >> UU. No. 7 Tahun 1984 : Penghapusan Diskrimanasi Wanita, UU. No. 4 Tahun 1979 : Kesejahteraan Anak, dan UU. No. 23 Tahun 2004 : Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
-
Pemb. UUD 1945; Alinea I : “Pri Keadilan”, Alinea II: “Adil” , Alinea III: “Keadilan Sosial”.
-
Pasal-Pasal UUD 1945; Pasal 4 Ayat 1: Presiden Memegang Kekuasaan Berdasarkan UU, Pasal 9 : Presiden dan Wakil Presiden akan Menjalankan UU dan Peraturan, Pasal 27 Ayat 1 : Kesamaan dalam Bidang Hukum/Supremasi Hukum, dan Pasal 28 D Ayat 1 : Kepastian Hukum.
-
Pernyataan Indonesia sebagai Negara HukumSecara Tersurat/Langsung Dimuat pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945: Indonesia adalah Negara Hukum.
-
Indonesia adalah Negara yang Berdiri di Atas Hukum, Menjamin Terlaksananya Hukum & Adanya Kesamaan Bidang Hukum.
-
Bidang Eksekutif >>Adanya Depkum & HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan ,dll.
-
Bidang Yudikatif >> Adanya Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi.
-
Biadang Legislatif >> Keberadaan Lembaga & Proses Penempatan Anggota Legislatif Berdasarkan Ketentuan Hukum.
-
Tanggung Jawab (Orang Tua >> Anak, Pemimpin >> yang Dipimpin ).
-
Cinta Kasih Terhadap Sesama Anggota Keluarga.
-
Saling Menghormati,
-
Saling Melindungi,
-
Ada Toleransi,
-
Tidak Ada Paksaan.