Asas-asas Hukum PT

Menurut Penjelasan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, asas-asas perseroan adalah :

  1. Asas itikad baik;
  2. Asas kepantasan;
  3. Asas kepatutan;
  4. Prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.

Pdalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi:

    1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
    2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
    3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
    4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
    5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.

Referensi :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Rajagukguk, Erman. (2017). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
  3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good corporate governance) Pada Perusahaan Milik Negara

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.