Menurut Penjelasan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, asas-asas perseroan adalah :
- Asas itikad baik;
- Asas kepantasan;
- Asas kepatutan;
- Prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.
Pdalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi:
-
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.
Referensi :
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Rajagukguk, Erman. (2017). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
- Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good corporate governance) Pada Perusahaan Milik Negara