Asas-asas Hukum PT

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 13, 2021 09:01

Menurut Penjelasan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, asas-asas perseroan adalah :

  1. Asas itikad baik;
  2. Asas kepantasan;
  3. Asas kepatutan;
  4. Prinsip tata kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan Perseroan.

Pdalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

Prinsip-prinsip GCG yang dimaksud dalam Peraturan ini, meliputi:

    1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
    2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
    3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
    4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
    5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.

Referensi :

  1. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Rajagukguk, Erman. (2017). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas, Jakarta : Universitas Indonesia Fakultas Hukum
  3. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good corporate governance) Pada Perusahaan Milik Negara
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3150

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay