BAB VIIB***
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
- Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.*** )
- Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
- Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.*** )
- Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.*** )
- Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.***)
- Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.*** )




