1 | Pencatatan Barang Bukti
|
||||||||||||||
2 | Pengajuan Barang Bukti Pengajuan barang bukti di muka persidangan dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
|
||||||||||||||
3 | Peminjaman Barang Bukti Sebelum putusan diucapkan Hakim dapat mengembalikan barang bukti atas permohonan dari pemiliknya atau dari siapa benda itu disita melalui permohonan dan dengan membuat perjanjian berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh Hakim. |
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007