Barang Bukti

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 10, 2022 18:57

 

1 Pencatatan Barang Bukti
1. Penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut, turunan surat pelimpahan beserta surat dakwaan disampaikan kepada terdakwa/ kuasanya dan penyidik.
2. Pengertian "berkas perkara" meliputi juga barang bukti baik yang sudah dilampirkan dalam berkas maupun yang kemudian akan diajukan kedepan persidangan.
3. Dalam praktek biasanya barang bukti diajukan pada hari persidangan pertama, dan sejak saat itu barang bukti menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri.
4. Panitera Pengganti wajib meneatat dalam register barang bukti, setiap penyerahan, peminjaman dan pengembalian barang bukti dan melaporkannya pada Panitera melalui Panitera Muda Pidana.
5. Barang-barang bukti yang disimpan di Pengadilan Negeri wajib disegel.
6. Barang-barang bukti yang berupa: uang. surat-surat berharga yang tidak ikut dilam pirkan dalam berkas perkara, harus disimpan dalam brankas kantor.
7. Barang-barang bukti yang telah menjadi tanggung jawab Pengadilan tidak diperkenankan untuk dipergunakan oleh pejabat di lingkungan Pengadilan (Hakim, Panitera dan Karyawan). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung tertanggal 23 Oktober 1969 No.17/1969.
2 Pengajuan Barang Bukti
Pengajuan barang bukti di muka persidangan dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Apabila barang bukti itu berupa barang yang karena sifat maupun jumlahnya sulit diajukan ke persidangan, maka cukup diajukan contohnya saja.
b. Dalam hal diperlukan, Ketua Majelis dapat memerintahkan seorang Hakim Anggota disertai oleh Panitera Pengganti untuk memeriksa barang bukti dimaksud dan Panitera Pengganti wajib membuat berita acara setelah mencocokkannya dengan berita acara penyitaan penyidik.
c. Barang bukti yang sifatnya cepat rusak, sebelum diajukan ke muka persidangan, dan telah dilelang oleh Penuntut Umum maka berita acara pelelangan barang bukti serta uang hasil pelelangan wajib dilampirkan dalam berkas perkara dan uang hasil pelelangan harus diajukan sebagai bukti dimuka persidangan.
d. Setiap barang bukti yang tercantum dalam berita acara penyitaan harus diajukan oleh Penuntut Umum ke muka persidangan, sehingga terhadap barang bukti yang tidak dapat diajukan ke muka persidangan tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim.
e. Barang bukti yang telah disita dan diajukan ke muka persidangan, oleh Majelis Hakim dalam putusannya memutuskan barang bukti tersebut dapat dikembalikan kepada yang paling berhak, dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan atau dikembalikan kepada darimana barang itu disita.
3 Peminjaman Barang Bukti
Sebelum putusan diucapkan Hakim dapat mengembalikan barang bukti atas permohonan dari pemiliknya atau dari siapa benda itu disita melalui permohonan dan dengan membuat perjanjian berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh Hakim.

 


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1683

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay