Barang Hilang Oleh Kurir, Tanggung Jawab Siapa ??

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 31, 2021 19:11

Ketika seorang mengirimkan barang melalui jasa-pengiriman barang dan barang kiriman tersebut dinyatakan hilang atau rusak oleh jasa pengiriman tersebut. Oleh suatu syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak jasa-pengiriman bahwa tidak adanya ganti-rugi atas hilang atau rusak-nya barang-kiriman yang tidak diasuransikan atau diberikan ganti rugi maksimal sebesar 10 kali biaya ongkos kirim, maka hal ini tentu merugikan sipengirim barang karena timbulnya kerugian akibat hilang atau rusak-nya barang-kiriman tersebut adalah oleh kelalaian atau kesengajaan pihak jasa pengiriman yang berada dalam penguasaan-nya. Terhadap hal yang seperti ini, hilang atau rusak-nya barang kiriman oleh jasa pengiriman menjadi tanggung jawab siapa ? 
 
Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
 
Dalam Pasal 18, Bab V tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang dapat merugikan konsumen. Merugikan konsumen dalam hal ini adalah menghilangkan hak konsumen (secara paksa) dan kewajiban penjual melalui syarat dan ketentuan atau klausula baku yang dibuat oleh penjual. 
 
Demikian juga ketentuan dalam KUH Dagang yaitu bahwa jasa-pengiriman tidak bebas untuk mensyaratkan tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan atau ditimbulkannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 470 KUH Dagang menyatakan :
  • "Bahwa Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya, atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal. Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-. Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya dengan sengaja secara keliru."

Sebuah jasa-pengiriman atas barang yang diterimanya untuk dikirimkan harus menjamin pengiriman barang tersebut dengan baik dan juga  harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang kiriman tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasla 87 KUH Dagang Pasal 87 dan 88.

Pasal 87 menyatakan :

  • "Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik.
Pasal 88 menyatakan :
  • "Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan atau keteledorannya."
Dalam sebuah perjanjian pengiriman bahwa jasa-pengiriman barang menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya dan harus harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan kecuali karena keadaan memaksa (force majure), hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KUH Dagang Pasal 468 KUH Dagang yang menyatakan :
  • "Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya".
  • "Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim. Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.
Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat dari pengiriman barang tersebut, maka jasa-pengiriman harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KUH Dagang Pasal 477 yang menyatakan :
  • Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUH Dagang Pasal 87, 88, 470 dan 477 tersebut diatas bahwa terhadap kerugian yang timbul akibat kehilangan atau rusak-nya barang kiriman adalah merupakan tanggung-jawab jasa-pengiriman sehingga pencantuman klausula "barang-kiriman yang tidak diasuransikan atau ganti rugi dengan senilai 10 kali biaya ongkos kirim" dapat dikategorikan sebagai ketentuan (klausula) yang bertentangan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tentang klausula baku.
 
Terhadap klausula baku dalam sebuah perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, maka hal itu dinyatakan batal demi hukum. Batal demi hukum dalam hal ini bukanlah keseluruhan perjanjian-nya tetapi hanya klausula yang bertentangan dengan undang-undang saja.
 
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 87, 88, 470 dan 477 bahwa jasa-pengiriman bertanggung jawab atas hilang atau rusak-nya barang kiriman. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu, kalau ada suatu hal boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dan sebagainya dan menurut Peter Mahmud Marzuki, Tanggung Jawab adalah merupakan tanggung gugat yang merujuk pada posisi seseorang atau badan hukum yang dipandang harus membayar suatu bentuk kompensasi atau ganti rugi setelah adanya peristiwa hukum atau tindakan hukum.  
 
Penerapan tanggung jawab diterapkan terhadap orang yang dapat ditagih untuk memenuhi utang debitur karena pihak tersebut telah mengikatkan dirinya untuk melunasi utang debitur yang terkait. Tagihan untuk membayar utang debitur dapa diajukan kepada setiap yang bertanggung jawab termasuk didalamnya kepada debitur. Namun jika pihak yang bertanggung jawab menolak membayar utang debitur yang terkait, kewajiban membayar utang itu menjadi beban dari debitur karena mempunyai kewajiban tanggung gugat (draagjalicht) dan tanggung jawab/aansprakilijk). Menurut Hans Kelsen bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu atau dia memikul tanggung jawab hukum berarti bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi bila perbuatannya bertentangan.
 
Dalam hukum perjanjian, hilang atau rusak-nya barang kiriman adalah merupakan adalah merupakan suatu bentuk wansprestasi. Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya suatu kewajiban oleh debitur seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Tidak terpenuhinya kewajiban disebabkan oleh dua kemungkinan, yaitu:
  1. Kesalahan debitur, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian. Menurut ketentuan pasal 1238 KUHPdt debitur dianggap lalai dengan lewatnya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam perikatan. Jika debitur lalai dalam melaksanakan kewajibannya, maka cara untuk memperingatkan debitur supaya memenuhi prestasinya yaitu, debitur perlu diberi peringatan tertulis yang isinya menyatakan bahwa debitur wajib memenuhi prestasi.
  2. Keadaan memaksa (overmacht/force majeure), artinya diluar kemampuan debitur. Unsur-unsur keadaan memaksa adalah sebagai berikut:
    • Terjadi peristiwa yang membinasakan/memusnahkan benda objek perikatan
    • Terjadi peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi
    • Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan
Menurut ketentuan pasal 1243 KUHPerdata, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur telah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya. Yang dimaksud dengan “kerugian” dalam pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi. Kerugian tersebut wajib dipenuhi oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu:
  1. Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan;
  2. Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur. Misalnya busuknya buah-buahan karena pengirirmannya telat;
  3. Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserahkan (dilunasi).
Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi hukum berikut ini:
  1. Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUHPdt)
  2. Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui Hakim (pasal 1266 KUHPdt)
  3. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, atau pembatalan disertai pembayaran ganati kerugian (pasal 1267 KUHPdt)
  4. Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkarakan di muka Pengadilan, dan debitur dinyatakan bersalah
Dalam ketentuan Hukum Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, hal ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Huruf h yang menyatakan :
  • UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen "bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya"
Demikian juga dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, hal sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 Huruf f dan Pasal 7 Huruf g.
 
Pasal 7 Huruf f 
  • "bahwa kewajiban pelaku usaha adalah  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan"
Pasal 7 Huruf g 
  • "bahwa kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian."
Tanggung-jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, hal ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan :
  • "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan"
Setiap konsumen yang dirugikan akibat dari hilang atau rusak-nya barang kiriman oleh jasa-penngiriman dapat menggugat pelaku usaha tersebut melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, hal ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 23 yang menyatakan :
  • Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Referensi :
  • KUH Perdata
  • KUH Dagang
  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 6645

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay