Bentuk-bentuk Perusahaan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 01, 2021 06:50

Bentuk-bentuk perusahaan :

Menurut UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, bentuk-bentuk perusahaan adalah :

  1. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi; 
  2. Persekutuan; 
  3. Perorangan; dan
  4. Perusahaan lainnya sesuai perkembangan perekonomian yang belum digolongkan.

 

Perusahaan Berbentuk Badan Hukum:

  1. Perseroan Terbatas (PT) ang didirikan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih 
    • Perseroaan Terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
    • Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas , Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 
    • Menurut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
    • Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk usaha yang berbadan hukum.
    • Perseroaan Terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.

Bentuk-bentuk Perseroan Terbatas (PT)

    • Perseroaan Terbatas yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih 
    • Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang (untuk usaha mikro dan kecil) 
  1. Koperasi
    • Koperasi diatur dalam UU Perkoperasian kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Setelah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
    • Setelah UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka UU Perkoperasian kembali ke UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    • Koperasi adalah bentuk usaha yang berbadan hukum.

Perusahaan Berbentuk Persekutuan :

  1. Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
    • Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) diatur dalam KUH Dagang KUH Dagang pasal 15 sampai dengan pasal 35
    • Menurut KUH Dagang,  Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) yaitu Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang  bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang. Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero- persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.
    • Perseroaan Komanditer Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum. 
  2. Perseroan Firma
    • Perseroan Firma diatur dalam KUH Dagang pasal 15 sampai dengan pasal 35
    • Menurut KUH Dagang, Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
    • Perseroan Firma adalah bentuk usaha tidak berbadan hukum.
  3. Maatschap /Persekutuan Perdata
    • Maatschap /Persekutuan Perdata diatur dalam KUH Perdata pasal 1618 sampai dengan 1652 
    • Maatschap atau Persekutuan Perdata sebagai bentuk badan yang paling dasar diatur dalam pasal 1618 sampai dengan 1652 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
    • Maatschap atau Persekutuan Perdata adalah sama dengan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) atau Perseroan Firma, yang membedakannya adalah Maatschap atau Persekutuan Perdata pada umumnya untuk persekutuan yang menjalankan suatu profesi, seperti associate, partner, rekan atau co (company).

Perusahaan Berbentuk Perorangan:

  1.  Perusahaan Kecil Perorangan
    • Menurut Purwosutjipto Purwosutjipto bahwa bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada, tetapi dalam masyarakat perdagangan bentuk perusahaan perseorangan diterima diterima masyarakat masyarakat seperti Perusahaan Dagang (PD), Usaha Dagang (UD), Perusahaan Otobus (PO).
    • Menurut UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan bahwa perusahaan perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. 

Referensi :

  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • UU No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
  • KUH Dagang
  • UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  • UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  • KUH Perdata
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3627

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay