Wali berakhir apabila:
- Anak telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
- Anak meninggal dunia;
- Wali meninggal dunia; atau
- Wali yang badan hukum bubar atau pailit.
Selain itu, Wali dapat berakhir karena kekuasaan Wali dicabut berdasarkan penetapan/putusan Pengadilan. Pencabutan dikarenakan Wali:
- melalaikan kewajiban sebagai Wali;
- tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- menyalahgunakan kewenangan sebagai Wali;
- melakukan tindak kekerasan terhadap Anak yang ada dalam pengasuhannya; dan/atau
- Orang Tua dianggap telah mampu untuk melaksanakan kewaj iban.
Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.
Pada saat berakhirnya Wali, seseorang atau badan hukum dapat ditunjuk sebagai Wali. Berakhirnya Wali diajukan permohonan pencabutan kuasa asuh sebagai Wali kepada Pengadilan oleh Orang Tua atau oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali. Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh Orang Tua, Pengadilan dapat menetapkan pengembalian dan tanggung jawab kuasa asuh kepada Orang Tua atau dapat menetapkan Wali pengganti. Dalam hal permohonan pencabutan diajukan oleh orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali, Pengadilan dapat menetapkan Wali pengganti.
Referensi
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali