Buku Kedua-Bab XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on January 24, 2023 14:28

BAB XXV

TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

 

Pasal 486

(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:

a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya  milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Pasal 487

(1) Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

a. memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana.

 

Pasal 488

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan Pasal 487.

 

Pasal 489

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, dan/atau huruf d.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1694

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay