Cerai Gugat

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:03

  1. Cerai gugat diajukan oleh isteri yang petitumnya memohon agar Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah memutuskan perkawinan Penggugat dengan Tergugat.
  2. Prosedur pengajuan gugatan dan pemeriksaan cerai gugat agar memedomani Pasal 73 s/d 86 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 14 s/d 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975).
  3. Gugatan nafkah anak, nafkah isteri, mut'ah, nafkah iddah dapat diajukan bersama-sama dengan cerai gugat, sedangkan gugatan hadhanah dan harta bersama suami isteri sedapat mungkin diajukan terpisah dalam perkara lain.
  4. Dalam perkara cerai gugat, isteri dalam gugatannya dapat mengajukan gugatan provisi, begitu pula suami yang mengajukan rekonvensi dapat pula mengajukan gugatan provisi tentang hal-hal yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
  5. Permohonan provisi sebagaimana dimaksud oleh huruf (d) di atas, antara lain : permohonan isteri sebagai korban KDRT untuk didampingi oleh seorang pendamping (Pasal 41 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
  6. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariyah secara ex officio dapat menetapkan kewajiban nafkah iddah terhadap suami, sepanjang isterinya tidak terbukti telah berbuat nusyuz (Pasal 41 huruf (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
  7. Dalam pemeriksaan cerai gugat, Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah sedapat mungkin berupaya untuk mengetahui jenis pekerjaan dan pendidikan suami yang jelas dan pasti dan mengetahui perkiraan pendapatan rata rata perbulan untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan nafkah anak.
  8. Cerai gugat dengan alasan taklik talak harus dibuat sejak awal diajukan gugatan, agar selaras dengan format laporan perkara.
  9. Dalam hal Tergugat tidak hadir di persidangan dan perkara akan diputus dengan verstek, Pengadilan tetap melakukan sidang pembuktian mengenai kebenaran adanya alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat.
  10. Cerai gugat dengan alasan adanya kekejaman atau kekerasan suami, Hakim secara ex officio dapat menetapkan nafkah iddah (lil istibra'). Untuk keseragaman, amar putusan cerai gugat berbunyi :
    - Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (nama ....... bin.....) terhadap Penggugat (nama..... binti ........
    - Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama 1 Mahkamah Syar'iyah untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah kantor Urusan Agama Kecamatan.... (tempat perkawinan dan tempat tinggal penggugat dan tergugat) untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2245

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay