Ciri-Ciri Hukum Islam
- Merupakan dan bersumber dari agama islam.
- Mmempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau kaidah dan kesusilaan atau ahlak islam.
- Mempunyai dua istilah kunci, yaitu :
- Syariat : Terdiri dari wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad.
- Fikih : pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah.
- Terdiri dari dua bidang utama, yaitu :
- Ibadat bersifat tertutup karena telah sempurna.
- Muamalat dalam arti luas bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa.
- Strukturnya berlapis, terdiri dari :
- Nas atau teks alqur’an.
- Sunnah Nabi Muhammad (untuk syari’at)
- Hasil ijtihad (doktrin) manusia yang memenuhi syarat tentang al-qur’an dan as-sunnah.
- Pelaksanaan dalam praktek baik :
- - Berupa keputusan hakim, maupun;
- - Berupa amalan amaln umat islam dalam masyarakat (untuk fikih)
- Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala.
- Dapat dibagi menjadi :
- Hukum takifi atau hukum taklif.
- Yakni al-ahkam, al-khamsah, yaitu:
- Lima kaidah jenis hukum
- Lima kategori hukum
- Lima penggolongan hukum, yakni :
- Jaiz
- Sunnah
- Makruh
- Wajib
- Haram
- Lima penggolongan hukum, yakni :
- Hukum Wadh’i
- Yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
- Dalam bukunya Filsafat Hukum Islam, T.M. Hasbi, Ashsieddiegy menyebutkan ciri ciri khas hukum Islam yang relevan untuk dicatat: hukum Islam.
- Yakni al-ahkam, al-khamsah, yaitu:
- Hukum takifi atau hukum taklif.
- Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada tidak terbatas pada umat umat Islam disuatu tempat atau Negara pada suatu masa saja.
- Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan.
- Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat islam.