Contoh Format Cerai Gugat Pelanggaran Taklik Talak

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 02, 2021 09:37

Hal  :    Cerai Gugat                                     Muara Tebo,

 

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo 

Muara Tebo

 

 

Assalamu’alaikum wr. wb.

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :                                                  

 

Nama  ............binti .........., Umur …..tahun, Agama  ......., Pendidikan …….., Pekerjaan…….., Alamat Jl. …………. RT …RW ….., No…, Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kota……., Selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Dengan ini mengajukan permohonan cerai gugat  terhadap:

Nama ............bin .........., Umur .... tahun, Agama  ........., Pendidikan  .........., Pekerjaan ……….., Alamat Jl. …………. RT …RW ….. No Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kota …….. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Adapun gugatan ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

 

1.    Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..…… sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah No. ………. tertanggal ………;

2.  Bahwa pada waktu akad nikah dilaksanakan, Pemohon berstatus ......... dan Termohon berstatus .........;

3.   Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di rumah ….(orangtua/kontrakan/sendiri) di Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kota ……... selama ….. lalu pindah ……… ( sebutkan sesuai keadaan yang sebenarnya);

4.  Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat dan Tergugat telah bergaul sebagaimana layaknya suami-isteri (ba’da dukhul), dan belum/dikaruniai anak yang bernama : (sebutkan nama semua anak)

-            ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….;

-            ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….;

-            dst

Anak-anak tersebut saat ini tinggal bersama ...............;

5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak bulan....tahun ....ketenteraman rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan, yang penyebabnya antara lain: (harus ditulis secara rinci dan jelas)

-       …………………………………………………………………………………..;

-       …………………………………………………………………………………..;

-       …………………………………………………………………………………..;

-       …………………………………………………………………………………..;

6.  Bahwa puncak perselisihan terjadi pada bulan …….tahun ……..antara Penggugat dan Tergugat disebabkan hal yang sama, dan sejak itu antara Penggugat dan Tergugat telah (pisah ranjang/ pisah rumah/kembali ke rumah orang tua). Tergugat telah membiarkan Penggugat dan tidak memberikan nafkah wajib kepada Penggugat selama……..;

7.  Bahwa atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;

8.  Bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena perceraian;

9.    Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat telah benar-benar melanggar taklik talak yang diucapkannya sewaktu akad nikah;

10. Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara;

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMAIR:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menetapkan jatuh talak 1 khul’i Tergugat  (.........bin ....... ) Terhadap Penggugat (......binti ..........) dengan iwadl Rp. ................;

3.    Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Muara Tebo untuk mengirimkan  salinan putusan  yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;

4.    Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Demikianlah gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Hormat Saya,

Penggugat

 

  …………binti ……………………


Sumber :

http://www.pa-muaratebo.go.id/

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2209

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay