Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu dapat didengar sebagai saksi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 01, 2022 03:21

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 1282 K/SIP/1979

Tanggal 20 Desember 1979

Gugatan perceraian karena perzinahan Dalam gugatan perceraian, ibu kandung dan pembantu rumah tangga salah satu pihak dapat didengar sebagai saksi.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 812

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay