HAK
(Apa dan untuk Apa ?)
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
Menurut Black's Law Dictionary Edisi ke Delapan, pengertian hak adalah : Black's Law Dictionary (8th ed. 2004)
-
Hak istimewa pemegang saham perusahaan untuk membeli sekuritas yang baru diterbitkan dalam jumlah yang sebanding dengan kepemilikan mereka.
-
Sertifikat yang dapat dinegosiasikan yang memberikan hak istimewa kepada pemegang saham perusahaan.
Menurut Hans Kelsen, hak sebagai kemungkinan hukum untuk menggerakkan sanksi. Suatu hak merupakan norma hukum dalam hubungannya dengan individu yang agar sanksi dilaksanakan, harus melaksanakan suatu kehendak terhadap akibat tersebut. Subjek dari suatu hak adalah individu yang perwujudan kehendaknya ditujukan kepada sanksi, yakni, yang gugatannya merupakan syarat bagi pelaksanaan sanksi. Jika kita menunjuk individu untuk yang diberi kesempatan oleh peraturan hukum untuk mengajukan gugatan, sebagai calon penggugat, maka yang merupakan subjek dari hak adalah selalu calon penggugat.
Peraturan hukum biasanya memberikan kesempatan tersebut kepada seseorang yang oleh pembuat undang-undang diperkirakan memiliki kepentingan tertentu terhada sanksi. Tetapi jika peraturan hukum memberikan kesempatan tersebut kepada seorang individu, individu ini mempunyai suatu hak, sekalipun pada kenyataannya dia kurang memiliki kepentingan tersebut, dan kurang memiliki kehendak agar sanksi dilaksanakan.
Suatu hak tidak lebih merupakan kepentingan atau kehendak dari individu bersangkutan, sedangkan suatu kewajiban kebih merupakan ketakutan terhadap sanksi atau paksaan dibenak individu yang diwajibkan. Seperti kewajiban hukum, hak hukum adalah norma hukum dalam hubungannya dengan seorang yang ditunjuk oleh norma tersebut, yakni calon penggugat.
Menurut Apeldoorn, hak ialah hukum yang dihubungkan dengan seorang manusia atau subjek hukum tertentu dan dengan demikian menjelma menjadi suatu kekuasaan, dan suatu hak timbul apabila mulai bergerak
Teori belangen dari Rudolf Ven Jhering menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindung. Teori ini merumuskan bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum
Teori Wilsmact yang dikemukakan oleh Bernhard Winscheid menganggap hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan.
Ada dua macam hak, yaitu:
-
Hak Absolut (jus in rem), yaitu hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi wewenang kepada pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan pada siapa saja dan melibatkan setiap orang.
-
Hak Relatif (jus in personam), yaitu hubungan subjek hukum dengan subjek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subjek hukum lain tersebut. Hak relatif memberi wewenang untuk menuntut hak yang hanya dimiliki seseorang terhadap orang-orang tertentu.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan :
-
Hak merupakan kekuasaan berbuat sesuatu, kewenangan, kepentingan yang terlindungi, menyatakan pemilikan, memberikan pengakuan;
-
Hak merupakan norma yang menimbulkan kewajiban bagi orang lain;
-
Hak ada karena melekat pada manusia sejak lahir (hak asasi manusia)
-
Hak ada karena diatur oleh undang-undang ataupun perbuatan orang lain yang diatur oleh undang-undang;
-
Hak ada karena timbul dari perjanjian;
-
Hak menimbulkan kewajiban bagi orang lain;
-
Hak menggerakkan sanksi;
-
Hak sebagai dasar hukum (legal standing) dalam mempertahankan, mendapatkan atau menuntut;
-
Hak sebagai kekebalan (imunitas) oleh hukum
-
Hak sbagai jaminan hukum
-
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien (Bandung, Nusamedia & Penerbit Nuansa, 2006)
-
Soeroso, 2011 Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta : Sinar Grafika, 2001)
-
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta, Liberty, Cetakan Keempat, 2008)
-
Black's Law Dictionary (8th ed. 2004)
-
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI Tahun 2018)