- Menghubungi Tersangka dan Terdakwa
- Dalam hal tersangka/terdakwa tidak ditahan kapan saja sesuai dengan kesepakatan.
- Kalau tersangka/terdakwa ditahan hanya pada jam kantor dengan seizin pejabat yang berwenang pada semua tingkat pemeriksaan.
- Pembicaraan antara tersangka/terdakwa tidak diawasi, kecuali terjadi penyalahgunaan.
- Dalam hal pembicaraan diawasi, tetap pejabat tidak boleh mendengar isi pembicaraan.
- Memperoleh Turunan Berita Acara Pemeriksaan
- Di tingkat penyidikan penasihat hukum berhak memperoleh berita acara pemeriksaan tersangka, di tingkat penuntutan penasihat hukum berhak memperoleh surat dakwaan, dan di tingkat pemeriksaan pada sidang pengadilan berhak memperoleh turunan berkas perkara dan putusan pengadilan.
- Mengirim dan Menerima Surat dari Tersangka dan Terdakwa
- Kalau tersangka/terdakwa ditahan, penasihat hukum berhak mengirim atau menerima Surat dan klien yang isinya tidak diketahui pejabat pada semua tingkat pemeriksaan, kecuali jika terdapat cukup alasan bahwa surat menyurat itu disalahgunakan. Apabila perkaranya sudah di tingkat pengadilan maka pembatasan baik mengenai pembicaraan maupun Surat menyurat tidak berlaku lagi.
- Mengajukan Penangguhan/Pengalihan Penahanan bagi Tersangka/Terdakwa
- Penangguhan penahanan diajukan baik dengan jaminan atau tanpa jaminan. Jaminan bisa berupa jaminan uang atau jaminan orang.
- Mengajukan Alat Bukti Guna Melumpuhkan Pembuktian Penyidik/Penuntut umum.
- Alat bukti yang diajukan dalam rangka menguji melumpuhkan pembuktian penyidik/ penuntut umum dapat berupa saksi a de charge, ahli, Surat ataupun barang bukti.
- Mendampingi Tersangka/Terdakwa di Semua Tingkat Pemeriksaan
- Di tingkat penyidikan penasihat hukum hanya sekedar melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan. Di tingkat pemeriksaan di pengadilan, penasihat hukum dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dan kepada terdakwa sendiri.
- Mengajukan Pembelaan dan Duplik
- Dalam hal tuntutan pidana penuntut umum merugikan terdakwa, penasihat hukum mengajukan pembelaan dan kalau perlu duplik/jawaban untuk bahan musyawarah majelis hakim dalam mengambil putusan.
- Mengajukan Upaya Hukum
- Dalam hal terdakwa tidak menerima putusan pengadilan, penasihat hukum atas kuasa khusus dari terdakwa mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dengan mengajukan memori banding/memori kasasi. Atau kalau yang melakukan upaya hukum adalah penuntut umum, ia membuat kontra memori banding atau kontra memori kasasi.
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI