Hak dan Kewajiban Suami Istri

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 30, 2021 16:22

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Kedudukan dan Hak suami-isteri :

  1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;.
  2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;.
  3. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

Kewajiban suami ;

  1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  2. Suami wajib menghormati istri

Kewajiban isteri :

  1. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
  2. Isteri wajib menghormati suami

Akibat melalaikan kewajiban

  • Suami atau istri dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.

 

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kedudukan dan Hak suami-isteri :

  1. Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga. 
  2. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. 
  3. Suami atau istri berhak untuk melakukan perbuatan hukum. 

Kewajiban suami :

  1. Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai halhal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama. 
  2. Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya 
  3. Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. 
  4. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung : 
    • natkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 
    • biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 
    • biaya pendidikan bagi anak. 
  5. Kewajiban suami terhadap isterinya mulai berlaku sesudah ada tamkin sempuma dari isterinya. 
  6. lsteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya untuk menanggung 
    • natkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; 
    • biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak; 
  7. Kewajiban suami gugur apabila isteri nusyuz. 

Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang: 

  1. Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan. 
  2. Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman. 

Kewajiban isteri :

  1. Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam. 
  2. Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya. 

 

Akibat melalaikan kewajiban

  • lsteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau me1aksanakan kewajiban-kewajiban-nya kecuali dengan alasan yang sah.

Referensi :

  • Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

  • UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 5731

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay