Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kedudukan dan Hak suami-isteri :
- Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;.
- Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum;.
- Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Kewajiban suami ;
- Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
- Suami wajib menghormati istri
Kewajiban isteri :
- Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
- Isteri wajib menghormati suami
Akibat melalaikan kewajiban
- Suami atau istri dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kedudukan dan Hak suami-isteri :
- Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
- Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
- Suami atau istri berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
Kewajiban suami :
- Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai halhal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri bersama.
- Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya
- Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada isterinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.
- Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
- natkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
- biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
- biaya pendidikan bagi anak.
- Kewajiban suami terhadap isterinya mulai berlaku sesudah ada tamkin sempuma dari isterinya.
- lsteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya untuk menanggung
- natkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
- biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
- Kewajiban suami gugur apabila isteri nusyuz.
Kewajiban suami yang beristri lebih dari seorang:
- Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang berkewajiban memberikan tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing isteri secara berimbang menurut besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing isteri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
- Dalam hal para isteri rela dan ikhlas, suami dapat menempatkan isterinya dalam satu tempat kediaman.
Kewajiban isteri :
- Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum islam.
- Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Akibat melalaikan kewajiban
- lsteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau me1aksanakan kewajiban-kewajiban-nya kecuali dengan alasan yang sah.
Referensi :
-
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI)