Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
No. 610 K/SIP/1968 Tanggal 23 Mei 1970 |
Putusan. Hubungan antara Putusan dan Gugatan | Meskipun jumlah tuntutan ganti kerugian dianggap tidak pantas, sedangkan Penggugat secara mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar, hal itu tidak melanggar pasal 178 (3) HIR (ex aequo et bono). |