Hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 21, 2022 14:31

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 610 K/SIP/1968

Tanggal 23 Mei 1970

Putusan. Hubungan antara Putusan dan Gugatan Meskipun jumlah tuntutan ganti kerugian dianggap tidak pantas, sedangkan Penggugat secara mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menetapkan berapa sepantasnya harus dibayar, hal itu tidak melanggar pasal 178 (3) HIR (ex aequo et bono).

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1280

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay