Hans Kelsen
Hans Kelsen, yang dilahirkan dari pasangan kelas menengah Yahudi berbahasa Jerman(lahir 11 Oktober 1881, Praha, Bohemia, Austria-Hongaria [sekarang di Republik Ceko]—meninggal 20 April 1973, Berkeley, California, AS), filsuf hukum Austria-Amerika, guru, ahli hukum, dan penulis hukum internasional, yang merumuskan semacam positivisme yang dikenal sebagai "teori murni" hukum.
Ketika berusia tiga tahun, Kelsen dan keluarganya pindah ke Wina dan menyelesaikan pendidikannya. Kelsen merupakan seorang agnostik yang kemudian pada tahun 1905 berpindah agama menjadi Katolik demi menghindari masalah integrasi dan kelancaran karier akademiknya. Akan tetapi, identitas Kelsen sebagai seorang keturunan Yahudi tetap saja mendatangkan banyak permasalahan dalam hidupnya. Kelsen pada awalnya ialah seorang pengacara publik yang berpandangan sekuler terhadap hukum yang ia anggap sebagai instrumen untuk mewujudkan perdamaian. Pandangan ini diinspirasi oleh kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habsburg (Asshiddiqie 2006).
Sejak kecil, Kelsen tertarik pada ilmu klasik dan humanisme, seperti filsafat, sastra, logika, dan juga matematika. Ketertarikan ini kemudian memengaruhi karya-karyanya. Pada tahun 1906, Kelsen memperoleh gelar doktor di bidang hukum. Pada tahun 1905, Kelsen menerbitkan buku pertamanya yang berjudul Die Staatslehre des Dante Aligbieri. Lalu, pada tahun 1908, beliau mengikuti seminar di Heidelberg yang diselenggarakan oleh George Jellinek. Pada tahun 1911, Kelsen mengajar di University of Vienna di bidang hukum publik dan filsafat hukum serta menyelesaikan karyanya, Hauptprobleme der Staatsrechtslehre. Kemudian, pada tahun 1914, Kelsen menerbitkan dan menjadi editor dari The Austrian Journal of Public Law (Asshiddiqie 2006).
Hans Kelsen adalah seorang profesor di Wina, Cologne, Jenewa, dan universitas Jerman di Praha. Dia menulis konstitusi Austria yang diadopsi pada tahun 1920 dan menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Agung Austria (1920–30).
Memasuki tahun 1930, muncul sentimen antisemitisme di kalangan sosialis Kristen. Oleh karena itu, Kelsen diberhentikan dari anggota Mahkamah Konstitusi Austria dan pindah ke Köln. Di University of Cologne, Kelsen kemudian mengajar hukum internasional dan menekuni bidang khusus hukum internasional positif. Pada tahun 1931, Kelsen memublikasikan karyanya, Wer soll der Huter des Verfassungsei?. Pada tahun 1933, saat Nazi berkuasa, situasi berubah cepat dan Kelsen dikeluarkan dari universitas. Karena hal tersebut, Kelsen bersama istri dan kedua putrinya kemudian pindah ke Jenewa dan memulai karier akademik di The Institute Universitaire des Hautes Etudes International sampai tahun 1935. Selain itu, Kelsen juga mengajar hukum internasional di University of Prague pada tahun 1936, namun kemudian harus keluar karena sentimen antisemitisme di kalangan mahasiswanya.
Pada sekitar tahun 1940, pecahnya perang dunia kedua dan kemungkinan terlibatnya Swiss dalam konflik tersebut memotivasi Kelsen untuk pindah ke Amerika Serikat. Pada tahun 1940 sampai dengan 1942, Kelsen menjadi research associate dan mengajar di Harvard University. Pada tahun 1942, dengan dukungan Roscoe Pound yang mengakui Kelsen sebagai ahli hukum dunia, Kelsen menjadi visiting professor di University of California, Berkeley, tetapi bukan pada bidang hukum melainkan pada departemen ilmu politik. Dari tahun 1945 sampai dengan 1952, Kelsen menjadi profesor penuh, lalu pada tahun 1945, Kelsen menjadi warga negara Amerika Serikat dan penasihat pada United Nations War Crimes Commission di Washington dengan tugas utama menyiapkan aspek hukum dan teknis Pengadilan Nuremberg. Ia juga menjadi visiting professor di Jenewa, Newport, The Hague, Wina, Kopenhagen, Chicago, Stockholm, Helsinkfors, dan Edinburg. Kelsen memperoleh sebelas gelar doctor honoris causa dari Utrecht, Harvard, Chicago, Mexico, Berkeley, Salamnca, Berlin, Wina, New York, Paris, dan Salzburg. Pada tahun 1952, walaupun Kelsen telah pensiun, ia tetap aktif dan produktif. Kelsen tinggal di Amerika Serikat sampai akhir hayatnya. Ia wafat di Berkeley, 19 April 1973 pada usia 92 tahun dengan meninggalkan sekitar 400 karya, yang di antaranya adalah:
- Theorie generale de droit international public. Problems choisis, 42 Rdc (1932);
- Principles of International Law (1952);
- Theorie du Droit International Public, 84 Rdc (1953);
- Allgemeine Theorie der Normen [General Theory Of Norms] (1979);
- Essays in Legal and Moral Philosophy (1973);
- The Communist Theory of Law (1955);
- The Function of a Constitution (1964);
- General Theory of Law and State (1945, reissued 1961);
- Hauptprobleme der Staatsrechtlehre entwickelt aus der Lehre vom Rechtssatze (1911; 2nd 1923, reissued 1960);
- Pure Theory of Law (1967);
- Reine Rechtslehre: Einleitung in die Rechtswissenschaftliche Problematik (1st edn. 1934);
- Reine Rechtslehre (2nd 1960);
- What is Justice? Justice, law, and Politics in the Mirror of Science, Collected Essays (1957);
- Kelsen, A. Merkl and A. Verdross, Die Wiener rechtstheoretische Schule (1968) (Asshiddiqie 2006).
“Teori murni” Kelsen pertama kali dipresentasikan dalam Hauptprobleme der Staatsrechtslehre (1911; “Chief Problems of the Doctrine of International Law”). Ia memandang bahwa suatu teori hukum harus mengesahkan dan memberi ketertiban pada hukum itu sendiri. Yang dimaksud dengan “murni” adalah bahwa suatu teori hukum harus mandiri secara logis dan tidak boleh bergantung pada nilai-nilai di luar hukum. Dasar dari suatu sistem hukum adalah beberapa asumsi (Grundnorm) yang diterima oleh sebagian besar masyarakat. Namun Kelsen mengakui relevansi sosiologi dan etika dengan proses pembuatan undang-undang dan isi undang-undang.
Referensi :
- https://www.britannica.com/
- https://lk2fhui.law.ui.ac.id