Harta Perkawinan

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 30, 2021 16:42

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  2. Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
  3. Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
  4. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
  5. Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  1. Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami atau isteri. 
  2. Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. 
  3. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasi penuh olehnya. 
  4. Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 
  5. Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya. 
  6. Apabila tetjadi perselisihan antara suami isteri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama. 
  7. Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta isteri maupun harta sendiri. 
  8. lsteri turut bertanggungjawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya. 
  9. Harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud. 
  10. Harta bersama yang berwujud dapat meliputi benda tidak bergerak, benda bergerak dan suratsurat berharga. 
  11. Harta bersama yang tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban. 
  12. Harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya. 
  13. Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama. 
  14. Pertanggungjawaban terhadap hutang suami atau isteri dibebankan pada hartanya masing-masing. 
  15. Pertanggungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, dibebankan kepada harta bersama
    • Bila harta bersama tidak mencukupi, dibebankan kepada harta suami. 
    • Bila harta suami tidak ada atau mencukupi dibebankan kepada harta isteri. 
  16. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. 
  17. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang,dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat. 
  18. Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan pasal 136 untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya. 
  19. Selama masa sita dapat dikakukan penjualan atas harta bersama untuk keperluan keluarga dengan izin Pengadilan Agama. 
  20.  Apabila tetjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. 
  21. Pembagian harta bersama bagi seorang suami atau isteri yang isteri atau suaminya hutang harus ditangguhkan sampai adanya kepastian matinya yang hakiki atau matinya secara hukum atas dasar putusan Pengadilan Agama. 
  22. Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 

Referensi :
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  • UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2698

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay