Hasil Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 11, 2022 06:23

Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 7 April 1990 No: KMA/114/1V/1990 yang isinya adalah sebagai berikut:
Semua perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hasil penyidikannya harus diserahkan kepada penyidik Polri terlebih dahulu, baru kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan kecuali Undang-Undang menentukan lain.


Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1450

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay