Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Kehakiman, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 7 April 1990 No: KMA/114/1V/1990 yang isinya adalah sebagai berikut:
Semua perkara yang penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, hasil penyidikannya harus diserahkan kepada penyidik Polri terlebih dahulu, baru kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007