Nomor dan Tanggal Register | Pokok Masalah | Kaidah Hukum |
3704 K/PDT/1991 25 JUNI 1996 |
Hibah Wasiat | Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia. Dalam perkarra ini, penghibah sebagai yang menghibah-wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali. |