Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia

Posted on October 31, 2024 05:48

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

3704 K/PDT/1991

25 JUNI 1996

Hibah Wasiat Hibah wasiat baru berlaku setelah orang yang menghibah-wasiatkan meninggal dunia. Dalam perkarra ini, penghibah sebagai yang menghibah-wasiatkan masih hidup. Maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 217

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay