Hubungan Antar Aparat Penegak Hukum

  1. Hubungan Penyidik Polri dengan Penyidik PPNS.
    • Penyidik PPNS dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri;
    • Penyidik Polri memberikan bantuan dan petunjuk kepada penyidik PPNS;
    • Penyidik PPNS melaporkan tindak pidana yang disidik kepada penydik Polri;
    • Penyidik PPNS menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri;
    • Penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik PPNS hams dilaporkan kepada penyidik Polri dan Penuntut Umum;
  2. Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum.
    • Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum;
    • Penuntut Umum memberikan perpanjangan penahanan;
    • Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penyidik untuk dilengkapi Sesuai petunjuk;
    • Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum;
    • Penyidik memberitahukan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik;
    • Penuntut Umum memberikan turunan pelimpahan perkara dan Surat dakwaan kepada penyidik, juga dalam hal Penuntut Umum mengubah Surat dakwaannya.
  3. Hubungan Penyidik dengan Pengadilan;
    • meminta perpanjangan penahanan Pasal 29 KUHAP.
    • meminta ijin penggeledahan Pasal 33 KUHAP.
    • meminta ijin penyitaan Pasal 38 KUHAP.
    • melimpahkan acara pemeriksaan cepat Pasal 205 ayat 2 KUHAP
  4. Hubungan Penuntut Umum dengan Pengadilan;
    • meminta perpanjangan penahanan, Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 29 KUHAP.
    • melimpahkan perkara acara biasa ke pengadilan, Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
    • melaksanakan penetapan hakim, Pasal 1 angka 6 (b), Pasal 7 KUHAP.
 
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.