Hubungan Antar Aparat Penegak Hukum

Posted on May 22, 2020 19:42

  1. Hubungan Penyidik Polri dengan Penyidik PPNS.
    • Penyidik PPNS dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri;
    • Penyidik Polri memberikan bantuan dan petunjuk kepada penyidik PPNS;
    • Penyidik PPNS melaporkan tindak pidana yang disidik kepada penydik Polri;
    • Penyidik PPNS menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri;
    • Penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik PPNS hams dilaporkan kepada penyidik Polri dan Penuntut Umum;
  2. Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum.
    • Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum;
    • Penuntut Umum memberikan perpanjangan penahanan;
    • Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penyidik untuk dilengkapi Sesuai petunjuk;
    • Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum;
    • Penyidik memberitahukan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik;
    • Penuntut Umum memberikan turunan pelimpahan perkara dan Surat dakwaan kepada penyidik, juga dalam hal Penuntut Umum mengubah Surat dakwaannya.
  3. Hubungan Penyidik dengan Pengadilan;
    • meminta perpanjangan penahanan Pasal 29 KUHAP.
    • meminta ijin penggeledahan Pasal 33 KUHAP.
    • meminta ijin penyitaan Pasal 38 KUHAP.
    • melimpahkan acara pemeriksaan cepat Pasal 205 ayat 2 KUHAP
  4. Hubungan Penuntut Umum dengan Pengadilan;
    • meminta perpanjangan penahanan, Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 29 KUHAP.
    • melimpahkan perkara acara biasa ke pengadilan, Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
    • melaksanakan penetapan hakim, Pasal 1 angka 6 (b), Pasal 7 KUHAP.
 
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2121

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay