- Hubungan Penyidik Polri dengan Penyidik PPNS.
- Penyidik PPNS dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri;
- Penyidik Polri memberikan bantuan dan petunjuk kepada penyidik PPNS;
- Penyidik PPNS melaporkan tindak pidana yang disidik kepada penydik Polri;
- Penyidik PPNS menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Polri;
- Penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik PPNS hams dilaporkan kepada penyidik Polri dan Penuntut Umum;
- Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum.
- Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum;
- Penuntut Umum memberikan perpanjangan penahanan;
- Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap kepada penyidik untuk dilengkapi Sesuai petunjuk;
- Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penuntut Umum;
- Penyidik memberitahukan penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik;
- Penuntut Umum memberikan turunan pelimpahan perkara dan Surat dakwaan kepada penyidik, juga dalam hal Penuntut Umum mengubah Surat dakwaannya.
- Hubungan Penyidik dengan Pengadilan;
- meminta perpanjangan penahanan Pasal 29 KUHAP.
- meminta ijin penggeledahan Pasal 33 KUHAP.
- meminta ijin penyitaan Pasal 38 KUHAP.
- melimpahkan acara pemeriksaan cepat Pasal 205 ayat 2 KUHAP
- Hubungan Penuntut Umum dengan Pengadilan;
- meminta perpanjangan penahanan, Pasal 25 ayat 2 dan Pasal 29 KUHAP.
- melimpahkan perkara acara biasa ke pengadilan, Pasal 143 ayat 3 KUHAP.
- melaksanakan penetapan hakim, Pasal 1 angka 6 (b), Pasal 7 KUHAP.
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI