Hubungan Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 21, 2020 14:20

Hubungan Hukum

 

Pengertian

Hubungan Hukum iaah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain

 

Segi Hubungan Hukum

Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu ;

  1. Bevoegdheid atau kewenangan, yang disebut dengan Hak ddan
  2. Plicht atau kewajiban, adalah segi pasif dari pada hubungan hukum

 

Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual-beli) dari satu pasal hukum objektif (pasal 1474 KUH Perdata). Pun lenyapnya hak dan kewajiban juga bersamaan. 

Contoh pasal 1763

 

Unsur-unsur hubungan hukum

  1. Adanya orang-orang yang hak dan kewajibannya berhadapan
  2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas
  3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan

 

Syarat-syarat dari pada hubungan hukum

  1. Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu
  2. Timbulnya peristiwa hukum

 

Macam/Jenis Hubungan Hukum

Hubungan hukum itu ada 3 macam, yaitu :

  1. Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijige rechtbetrekkingen)
  2. Hubungan hukkum bersegi dua (tweezijige reschtbetrekkingen)
  3. Hubungan antara satu subjek hukum dengan semua subjek hukum lainnya.

Referensi :  Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2977

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay