Hubungan Hukum
Pengertian
Hubungan Hukum iaah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain
Segi Hubungan Hukum
Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu ;
- Bevoegdheid atau kewenangan, yang disebut dengan Hak ddan
- Plicht atau kewajiban, adalah segi pasif dari pada hubungan hukum
Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual-beli) dari satu pasal hukum objektif (pasal 1474 KUH Perdata). Pun lenyapnya hak dan kewajiban juga bersamaan.
Contoh pasal 1763
Unsur-unsur hubungan hukum
- Adanya orang-orang yang hak dan kewajibannya berhadapan
- Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas
- Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan
Syarat-syarat dari pada hubungan hukum
- Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu
- Timbulnya peristiwa hukum
Macam/Jenis Hubungan Hukum
Hubungan hukum itu ada 3 macam, yaitu :
- Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijige rechtbetrekkingen)
- Hubungan hukkum bersegi dua (tweezijige reschtbetrekkingen)
- Hubungan antara satu subjek hukum dengan semua subjek hukum lainnya.
Referensi : Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001