Hubungan Hukum Pidana dengan Hukum Perkawinan
- Sanksi Pidana dalam pemalsuan perkawinan
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Perkawinan
- Perkawinan adalah suatu perikatan (KUH Perdata Buku I Bab IV Pasal 26 Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.)
- Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Harta Perkawinan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35 dan menurut KUH Perdata Pasal 119 - 121.
- Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Keturunan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 44 Ayat 1 dan menurut KUH Perdata Pasal 251
Referensi :
- KUHP
- KUH Perdata
- UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan