Hubungan Hukum Pidana dan Perdata dalam Hukum Perkawinan

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on October 30, 2021 20:57

Hubungan Hukum Pidana dengan Hukum Perkawinan

 - Sanksi Pidana dalam pemalsuan perkawinan
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
     1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
     2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.

 

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Perkawinan
-  Perkawinan adalah suatu perikatan (KUH Perdata Buku I Bab IV Pasal 26 Hukum Perdata  memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.)
-  Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Harta Perkawinan  menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 35  dan menurut KUH Perdata Pasal 119 - 121.
-  Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Keturunan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 44 Ayat 1 dan menurut KUH Perdata Pasal 251
 

Referensi :

  • KUHP
  • KUH Perdata
  • UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2177

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay