Hukum Adat Sebagai Dasar Berlakunya Hukum Tanah Nasional

Beberapa pakar menentukan hukum adat yang menjadidasar berlakunya hukum agraria nasional, seperti yangdikatakan oleh Boedi Harsono, Hazairin dan Sudiman Kartohadiprodjo.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 5 nya menentukan, hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat.Selanjutnya ketentuan tersebut menetapkan syarat-syarathukum adat yang menjadi dasar hukum agraria yaitu:
  1. tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dannegara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa;
  2. tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yangtercantum dalam UUPA;
  3. tidak bertentangan dengan perturan perundang-undanganlainnya.Mengacu pada ketentuan Pasal 5 UUPA secara hukumkedudukan hukum adat berada pada posisi yang pentingdalam tatanan sistem hukum agraria nasional.
Namun dalamkenyataannya berbagai masalah muncul dalam menentukandan mengaktualisasikan hukum adat yang menjadi dasarhukum agraria nasional.
 
Sumber : Diktat Hukum Agraria 2017 Universitas Udayana Denpasar
 
 

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.