Beberapa pakar menentukan hukum adat yang menjadidasar berlakunya hukum agraria nasional, seperti yangdikatakan oleh Boedi Harsono, Hazairin dan Sudiman Kartohadiprodjo.
- tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dannegara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa;
- tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yangtercantum dalam UUPA;
- tidak bertentangan dengan perturan perundang-undanganlainnya.Mengacu pada ketentuan Pasal 5 UUPA secara hukumkedudukan hukum adat berada pada posisi yang pentingdalam tatanan sistem hukum agraria nasional.