Hukum Adat di Bali tidak melarang adanya penghibahan antara suami istri

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on September 22, 2022 20:35

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 123 K/SIP/1970

Tanggal 19 September 1970

Perjanjian mengenai Tanah. Pengibahan Tanah. Pemindahan Hak atas Tanah.
  1. Hukum Adat di Bali: Hibah antara suami istri. Hukum Adat di Bali tidak melarang adanya penghibahan antara suami istri, sepanjang hal ini tidak mengenai harta pusaka.
  2. UU Pokok Agraria
    1. Alasan Penggugat untuk kasasi, bahwa karena belum ada penyerahan maka penghibahan itu belum terjadi, tidak dapat dibenarkan karena dalam hukum adat tindakan yang menyebabkan pemindahan hak bersifat kontan, sedangkan pendaftaran sesuai dengan UU Pokok Agraria 5/1960 dan peraturan pelaksanaannya bersifat administratif belaka.
    2. Alasan Penggugat untuk kasasi, bahwa penyerahan tanah tersebut tidak dibuat dimuka pejabat Agraria juga tidak dapat dibenarkan, karena pasal 19 PP 11/1961 berlaku khusus bagi pendaftaran pemindahan hak pada kadaster, sedangkan hakim dalam menilai sah atau tidak sahnya suatu perbuatan materiil yang merupakan jual-beli tidak hanya terikat pada pasal 19 tersebut.
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1375

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay