Implikasi Covid19 Sebagai Force Majeure Dalam Pelaksanaan Kontrak (Bagi Pelaku Usaha)

by Estomihi Simatupang, SH

Posted on April 22, 2020 20:11

Oleh Estomihi FP Simatupang, S.H[1]
 
 
A. Pendahuluan
 
1. Latar Belakang
 
Sejak diumumkan oleh Presiden Jokowi[2]bahwa wabah corona sebagai bencana nasional, beberapa langkah telah dilakukan dan diterapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi menyebarnya virus corona mulai dari social distancing, work from home dan akhir-akhir ini adalah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimulai pertama sekali di Jakarta. Berlakunya peraturan mengenai PSBB secara otomatis memaksa para pengusaha untuk tutup[3](berhenti beroperasi sementara).
 
Dengan penutupan sementara usaha akan menimbulkan beberapa persoalan kepada pelaku usaha, antara lain: kegiatan usaha berhenti, penurunan penghasilan secara drastis, menimbulkan kerugian, ancaman kebangkrutan, merumahkan karyawan.
 
Jika dalam hal ini pelaku usaha tidak dapat atau menjadi terganggu dalam melaksanakan perjanjian bukan oleh karena kehendaknya, apakah pelaku usaha akan dikatakan wanprestasi sehingga dikenakan penggantian biaya, ganti rungi dan bunga ? ataukah dengan adanya implikiasi COVID19 ini dapat dikatakan sebagai force majeure ?
 
 
2. Rumusan Masalah
 
Melihat uraian latar belakang diatas, adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
 
1. Bagaimana Implikasi Covid19 sebagai Force Majeure pada pelaksanaan kontrak ?
 
 
B. Fakta Hukum
 
Adapun fakta hukum terkait Corona Virus Disease 2019(COVID-19) adalah sebagai berikut :
 
  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
  3. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9)
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  5. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
 
 
C. Kerangka Teori dan Kerangka Konseptual
 
1. Kerangka Teori
 
Teori Hukum Conditio Sine Quanon (Sebab-Menyebab)
 
Teori ini diajukan oleh Von Buri, menurut ajaran/teori Conditio Sine Quanon, bahwa perbuatan atau masalah harus dianggap sebagai sebab dari suatu akbat, apabila perbuatan itu merupakan syarat dari akibat itu. Karena itu perlu diselidiki dulu perbuatan mana yang merupakan akibat. Bila syarat dari akibat, maka perbuatan itu tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan akibat, maka perbuatan tu adalah sebab. Jadi tiap-tiap perbuatan, tiap-tiap masalah dalam rangkaian peristiwa merupakan syarat dan harus dianggap sebagai sebab, sehingga syarat-syarat itu mempunyal nilai yang sama. Oleh karena itu teori ini disebut juga De Equivalente Theori[4].
 
 
 
2. Kerangka Konseptual
 
1. Implikasi
 
Menurut Islamy, implikasi adalah segala sesuatu yang telah dihasilkan dengan adanya proses perumusan kebijakan. Dengan kata lain implikasi adalah akibat-akibat dan konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dengan dilaksanakannya kebijakan atau kegiatan tertentu[5].
 
Menurut Silalahi, implikasi adalah akibat yang ditimbulkan dari adanya penerapan suatu program atau kebijakan, yang dapat bersifat baik atau tidak terhadap pihak-pihak yang menjadi sasaran pelaksanaan program atau kebijaksanaan tersebut[6].
 
 
 
 
 
2. Force Majeure
 
Force Majeure menurut Black's Law Dictionary Suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan. _ Istilah tersebut mencakup tindakan alam (mis., Banjir dan angin topan) dan tindakan manusia (mis. Kerusuhan, pemogokan, dan perang)[7].
 
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis disebut dengan bencana[8].
 
Dalam KUH Perdata Ketentuan mengenai force majeure diatur dalam pasal 1244[9]dan pasal 1245[10]KUHPerdata sebagai sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan keadaan, memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan.
 
 
 
3. Pelaksanaan Kontrak
 
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Menurut ketentuan pasal 1234 KUHPdt ada tiga kemungkinan wujud prestasi, yaitu (a) memberikan sesuatu, (b) berbuat sesuatu, (c) tidak berbuat sesuatu. Pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan suatu kekuasaan nyata atas suatu benda dari debitur kepada kreditur, misalnya dalam jual-beli, sewa-menyewa, hibah..
 
Wanprestasi adalah suatu keadaan yang disebabkan kelalaian atau kesalahan dari debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berup[11]a :
 
a. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan
 
b. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
 
c. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan
 
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
 
Overmacht atau keadaan memaksa adalah suatu keadaan di mana tidak terlaksananya apa yang diperjanjikan disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan debitur tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Dengan kata lain, tidak terlaksananya perjanjian atau terlambat dalam pelaksanaan perjanjian bukan karena kelalaiannya. Ia tidak dapat dikatakan salah atau alpa dan orang yang tidaksalah tidak boleh dijatuhi sanksi-sanksi yang diancamkan atas kelalaian[12].
 
 
D. Pembahasan
 
1. Implikasi Covid19
 
Menurut teori Conditio Sine Quanon, bahwa perbuatan harus dianggap sebagai sebab dari suatu akbat. Bila syarat dari akibat, maka perbuatan itu tidak dapat ditiadakan untuk menimbulkan akibat, maka perbuatan tu adalah sebab. Jadi tiap-tiap perbuatan, tiap-tiap masalah dalam rangkaian peristiwa merupakan syarat dan harus dianggap sebagai sebab, sehingga syarat-syarat itu mempunyal nilai yang sama.
 
Dengan adanya covid19, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona, antara lain social distancing, work from home dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentu setiap kebijakan ini mempunyai implikasi yang berbeda-beda terhadap pelaku usaha.
 
Implikasi Covid19 terhadap pelaku usaha dalam setiap kebijakan pemerintah dapat dilihat sebagai berikut
 
1. Kebijakan Social Distancing
 
Kebijakan social distancing hal ini tentu berimplikasi terhadap pelaku usaha, karena pelaku usaha masih dapat melaksanakan aktivitasnya meskipun ada pengaruhnya.
 
2. Kebijakan Work From Home (WFH)
 
Dengan diberlakukannya kebijakan work from home, maka pelaku usaha harus melakukan work from home terhadap karyawannya. Hal ini akan berimplikasi pada:
 
a. Kinerja kurang
b. Mengalami penurunan penghasilan
c. Mengalami kerugian
 
3. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
 
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur melalui Peraturan Pemerintah Daerah dengan pesertujuan dari Kementerian Kesehatan. Sebagai contoh adalah kebijakan Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memutuskan setiap pelaku usaha untuk menutup usahanya sementara selain pelaku usaha yang disebutkan dalam pasal 10 Keputusan Gubernur DKI tersebut.
 
Bahwa akibat dipaksanya pelaku usaha untuk menutup usahanya sementara, telah berimplikasi pada pelaku usaha, antara lain :
 
1. Menghentikan kegiatan usahanya
2. Mengalami penurunan penghasilan secara drastis
3. Mengalami kerugian
4. Dihadapkan pada ancaman Kebangkrutan
5. Merumahkan karyawan/ Tenaga Kerjanya
 
 
2. Force Majeure dalam pelaksanaan kontrak
 
Force Majeure menurut Black's Law Dictionary Suatu peristiwa atau efek yang tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan yang mencakup tindakan alam maupun tindakan manusia.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kejadian peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis disebut dengan bencana.
 
Dalam KUH Perdata, ketentuan mengenai force majeure diatur dalam pasal 1244 dan pasal 1245, yang mana unsur-unsur keadaan memaksa tersebut, yaitu[13]:
 
a. peristiwa yang tidak terduga;
b. tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur;
c. tidak ada itikad buruk dari debitur;
d. keadaan yang tidak disengaja oleh debitur;
e. keadaan itu menghalangi debitur berprestasi;
f. jika prestasi dilaksanakan maka akan terkena larangan;
g. keadaan di luar kesalahan debitur;
h. debitur tidak melakukan kelalaian untuk berprestasi (menyerahkanbarang);
i. kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapa pun (debitur maupunpihak lain);
j. debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian
 
Dalam perkembangannya, ruang lingkup keadaan memaksa (force majeure atau overmacht) mengalami perkembangan. Dari putusan MA setidaknya terlihat ada pergeseran makna keadaan memaksa. Awalnya, force majeure hanya meliputi keadaan memaksa yang bersifat mutlak, artinya debitur sama sekali tidak mungkin memenuhi apa yang sudah diperjanjikan karena kuasa Tuhan, seperti bencana alam. Akibat force majeure terhadap perjanjian maupun kewajiban menanggung risiko juga mengalami perkembangan seperti[14]:
 
  • Putusan MA RI No. 3389 K/PDT/1984 menunjukkan bahwa MA sebenarnya mengakui bahwa munculnya tindakan administratif penguasa yang menentukan atau mengikat adalah suatu kejadian yang tidak dapat diatasi oleh para pihak dalam perjanjian. Tindakan atau kebijakan dari penguasa dianggap sebagai force majeure dan membebaskan pihak yang terkena dampak dari mengganti kerugian. Tindakan penguasa merupakan force majeure yang bersifat relatif, yang mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tidak mungkin dilakukan, atau untuk sementara waktu ditangguhkan sampai ada perubahan kebijakan atau tindakan penguasa yang berpengaruh pada pelaksanaan prestasi.
  • Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip/1958 juga membuktikan bahwa bukan hanya kondisi alam yang merupakan Kuasa Tuhan dan perubahan politik seperti perang yang menjadi ruang lingkup keadaan memaksa, tetapi juga meliputi perubahan kebijakan ekonomi pemerintah yang menjadikan perjanjian sulit untuk dilaksanakan kecuali dengan pengorbanan debitur yang begitu besar. MA dalam kaitan dengan kasus ini beranggapan bahwa peraturan pemerintah yang menjadikan debitur sulit melaksanakan kewajibannya kecuali dengan pengorbanan yang besar merupakan keadaan memaksa.
 
3. Implikasi Covid19 sebagai force majeure dalam Pelaksanaan Kontrak
 
Tujuan pelaksanaan kontrak adalah prestasi, yaitu pemenuhan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan. Suatu persoalan dalam hukum perjanjian adalah apakah debitur akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan ?[15].
 
Dalam pelaksanaan kontrak bahwa kemungkinan tidak dilaksanakannya pemenuhan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dapat terjadi karena dua hal, yaitu :
 
a. Karena wansprestasi[16]
 
Yaitu, tidak dilaksanakannya apa yang diperjanjikan oleh karena adanya itikad baik, yaitu tidak dilaksanakannya apa yang diperjanjikan karena wansprestasi adalah lebih bersifat subjektif yaitu kehendak orang yang terikat pada perjanjian tersebut, bukan karena keadaan memaksa.
 
b. Karena Keadaan Memaksa
 
Yaitu, tidak dilaksanakannya apa yang diperjanjikan bukan oleh karena adanya itikad buruk dari debitur tetapi karena keadaan memaksa, baik oleh karena alam maupun bukan alam. Dalam hal perjanjian sedang dan sudah berjalan, maka hal lain yang yang membuktikan bahwa tidak adanya itikad buruk dari debitur untuk tidak melaksanakan kewajibannya adalah melihat record pelaksanaan perjanjian yang telah berjalan sebelumnya, apakah debitur sering menunda-nunda atau lalai dalam melaksanakan kewajibannya atau tidak.
 
Implikasi Covid19 terhadap pelaku usaha akan dilihat apakah mempengaruhi pelaku usaha dalam melaksanakan perjanjian/kontrak yang telah dibuat atau tidak. Karena tidak semua implikasi Covid19 membuat pelaku usaha tidak dapat melaksanakan perjanjian/kontrakCoba bandingkan dengan ekspor mobil secara utuh atau CBU periode Januari-Maret 2020 naik hingga 9,4% dibanding periode yang sama tahun 2019.
 
Jika implikasi Covid19 tidak mempengaruhi pelaku usaha dalam melaksanaan perjanjian/kontrak maka kontrak akan tetap dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan[17]. Jika implikasi Covid19 mempengaruhi[18]pelaku usaha dalam melaksanaan perjanjian/kontrak maka jika dilihat dari defenisi keadaan memaksa dalam Black Laws Dictionary, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dalam KUH Perdata pasal 1244 dan 1245 mengenai unsur-unsur dari sebuah keadaan memaksa dan Yusprudensi Putusan MA RI No. 3389 K/PDT/1984 dan Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip/1958 atas tindakan administrasi maupun kebijakan penguasa, itu adalah karena keadaan memaksa/force.
 
 
Objektif keadaan memaksa dalam hal ini tidak terletak pada penetapan Covid19 sebagai bencana alam tetapi lebih kepada implikasi Covid19 yang membuat keadaan memaksa bagi pelaku usaha sehingga tidak dapat melaksanakan perjanjian/kontrak. Sesuai ketentuan pasal 1244 KUHPerdata agar pelaku usaha tidak dikenakan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, maka pelaku usaha harus membuktikan bahwa implikasi Covid19 telah membuat pelaku usaha tidak dapat menjalankan perjanjian/kontrak.
 
 
E. Kesimpulan
 
Inti dari keadaan memaksa bukanlah pada penetapan Covid19 sebagai bencana basional, tetapi lebih kepada implikai Covid19 terhadap pelaku usaha yaitu, apakah implikai tersebut mempengaruhi pelaku usaha melaksanakan perjanjian/kontrak atau tidak. Jika implikasi Covid19 mempengaruhi pelaku usaha dalam melaksanakan perjanjian/kontrak maka hal itu dapat disebut dengan keadaan memaksa.
 
Maka sesuai dengan ketentuan pasal 1244 KUHPerdata agar pelaku usaha tidak dikenakan penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, maka pelaku usaha harus membuktikan bahwa implikasi Covid19 telah membuat pelaku usaha tidak dapat menjalankan perjanjian/kontrak. Terhadap hal ini maka pelaksanaan kontrak dapat dilakukan :
 
1. Penghentian Pelaksanaan Kontrak
2. Penundaan Pelaksanan Kontrak
3. Peninjauan Pelaksanaan Kontrak.
 
 
F. Daftar Pustaka
 
A. Buku
 
Salim. 2010.Hukum Kontrak (Teori dan Teknisk Penyusunan Kontrak). Cetakan Ketujuh. Jakarta : Sinar Grafika
 
Subekti. 2010. Hukum Perjanjian. Cetakan Kesepuluh. Jakarta : Intermasa
 
______Subekti. 2014. Aneka Perjanjian. Cetakan Ke XI. Bandung : Citra Aditya Bakti
 
Soemadipradja ,Rahmat S.S. 2010.Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa(Syarat-syarat perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure). Jakarta : Gramedia
 
Miru, Ahmad. 2014. Hukum Perikatan (Penjelasan Maksna Pasal 1233 sampai 1456 BW). Jakarta : Rajawali
 
Rajagukguk, Erman. 1982. Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karangan). Jakarta : Ghalia Indonesia
 
Panggabean, HP. 2010. Penyalahgunaan Keadaan (Sebagai Alasan baru Untuk Pembatalan Perjanjian). Edisi Revisi II. Yogyakarta : Liberty
 
 
 
B. Kamus
 
Garner, Bryan a. 2009. Black's Law Dictionary Ninth Edition. ST. Paul : West Publishing
 
 
C. Perundang-Undangan
 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
 
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9)
 
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
 
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
 
 
D. Yusprudensi
 
Putusan MA RI Reg. No. 15 K/Sip/1957
Putusan MA RI Reg. No. 24 K/Sip/1958
Putusan MA RI Reg. No. 558 K/Sip/1971
Putusan MA RI Reg. No. 409 K/Sip/1983
Putusan MA RI Reg. No. 3389 K/Sip/1984
 
E. Internet
 
https://www.americanbar.org
https://www.berandahukum.com
https://akbarsaiful.wordpress.com
https://www.gurupendidikan.co.id
https://www.wardandsmith.com
 
 
 
[1]Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
[2]dmi/wis. Jokowi Tetapkan Wabah Corona sebagai Bencana Nasionalhttps://www.cnnindonesia.com/nasional/20200413180042-20-493149/jokowi-tetapkan-wabah-corona-sebagai-bencana-nasional.
[3]Sesuai Pasal 10 Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bahwa pelaku usaha yang masih diperbolehkan beroperasi adalah pelaku usaha kesehatan; 2. bahan pangan/ makanan/ minuman; 3. energi; 4. komunikasi dan teknologi informasi; 5. keuangan; 6. logistik; 7. perhotelan; 8. konstruksi; 9. industri strategis; 10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau 11. kebutuhan sehari-hari.
[4]Teori-teori dalam klausal sebab akibathttps://akbarsaiful.wordpress.com/2011/07/23/teori-teori-dalam-ajaran-kausalitas-sebab-akibat/
[5]Implikasi adalahhttps://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-implikasi/
[6]Ibid
[7]Garner, Bryan a Black's Law Dictionary Ninth Edition" ST. Paul : West Publishing, 2009 hal. 718
[8]Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
[9]Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
[10]Pasal 1245 KUH Perdata Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
[11]Estomihi FP Simatupang. Prestasi, Wansprestasi dan Ganti Rugi,https://www.berandahukum.com/2016/05/prestasi-wanprestasi-dan-ganti-rugi.html
[12]R. Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, hlm.55.
[13]Soemadipradja ,Rahmat S.S. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa(Syarat-syarat perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure), Jakarta, Gramedia:2010
[14]Ibid
[15]Subekti,Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2010. Cet. 21 hal. 39
[16]Wansprestasi dapat terjadi karena : 1.tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; 2. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan; 3. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan 4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Estomihi FP Simatupang. Pengertian, Bentuk dan Sanksi Wanprestasihttps://www.berandahukum.com/2016/06/pengertian-bentuk-dan-sanksi-wanprestasi.html
[17]Putusan MA RI No. Reg. 24 K/Sip/1958, dalam kasus ini MA juga memberi catatan bahwa ketika masih ada kemungkinan debitur memenuhi kewajiban dengan cara lain, asal tidak melanggar peraturan
perundangan-undangan maka tidak dapat dikatakan force majeure. Soemadipradja ,Rahmat S.S. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa(Syarat-syarat perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure), Jakarta, Gramedia:2010
[18]Mempengaruhi yang dimaksud disini adalah berakibat pada: 1. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; 2. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan; 3. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan 4.melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
 
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2299

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay