Istilah Hukum dalam Pengadilan Agama

by Admin

Posted on February 07, 2021 13:41

1.

Panitera

:

seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian

2.

Ketua Hakim Pengadilan Agama

:

seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama

3.

Ketua Hakim Majelis

:

seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang

4.

Hakim Anggota

:

seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis

5.

Penggugat (dalam Pengadilan Agama)

:

seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama

6.

Tergugat (dalam Pengadilan Agama)

:

seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama

7.

Pemohon

:

seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama

8.

Termohon

:

seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya

9.

Gugatan cerai / cerai gugat

:

berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya

10.

Permohonan cerai talaq

:

berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya

11.

Jawaban

:

berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)

12.

Replik

:

berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)

13.

Duplik

:

berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)

14.

Sidang saksi/pembuktian

:

sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.

15.

Kesimpulan

:

berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.

16.

Petitum

:

permintaan yang diajukan oleh para pihak

17.

Hak pemeliharaan anak

:

adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya

18.

Harta gono-gini

:

adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan

19.

Nafkah idah

:

nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai

20.

Mutah

:

adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian

21.

Nusyus

:

adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri

22.

Syiqaq

:

adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali

23.

Verstek

:

adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)

 


Sumber : http://www.pa-martapura.go.id/

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2244

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay