- hak milik,
- hak guna usaha,
- hak guna bangunan,
- hak pakai,
- hak sewa,
- hak membuka tanah,
- hak memungut hasil hutan
- Hak atas tanah yang bersifat primer, yaitu hak atas tanahyang berasal dari tanah negara. Macam-macam hak atastanah ini adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan atas tanah Negara, Hak Pakai atas tanahNegara.
- Hak atas tanah yang bersifat sekunder, yaitu hak atas tanah yang berasal dari tanah pihak lain. Macam-macam hak atas tanah ini adalah Hak Guna Bangunan atastanah Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan atas tanahHak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Pengelolaan, HakPakai atas tanah Hak Milik, Hak Sewa Untuk Bangunan,Hak Gadai (Gadai Tanah), Hak Usaha Bagi Hasil(Perjanjian Bagi Hasil), Hak Menumpang, dan Hak SewaTanah Pertanian.
Macam-macam hak atas tanah dimuat dalam Pasal 16dan Pasal 53 UUPA, yang dikelompokkan menjadi tiga bidang,yaitu:
- Hak atas tanah yang bersifat tetap, yaitu hak atas tanahini akan tetap ada selama UUPA masih berlaku ataubelum dicabut dengan undang-undang yang baru. Jenis-jenis hak atas tanah ini adalah Hak Milik,Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, HakMembuka Tanah, Hak Sewa untuk Bangunan, dan HakMemungut Hasil Hutan.
- Hak atas tanah yang akan ditetapkan dengan undangundang, yaitu hak atas tanah yang akan lahir kemudian,yang akan ditetapkan dengan undang-undang.Hak atas tanah ini jenisnya belum ada.
- Hak atas tanah yang bersifat sementara, yaitu hak atastanah ini sifatnya sementara, dalam waktu yang singkatakan dihapuskan dikarenakan mengandung sifat-sifatpemerasan, mengandung sifat feodal, dan bertentangandengan jiwa UUPA. Macam-macam hak atas tanah iniadalah Hak Gadai (Gadai Tanah), Hak Usaha Bagi Hasil(Perjanjian Bagi Hasil), Hak Menumpang, dan Hak SewaTanah Pertanian.
Penjelasan masing-masing hak atas tanah tersebut,akan dijabarkan sebagai berikut :
1. Hak Milik
Hak milik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 – 27UUPA. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUPA, Hak milikadalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yangdapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingatketentuan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsisosial. Fungsi sosial dari hak atas ditetapkan pada Pasal 6UUPA.Hak milik timbul dapat didasarkan pada ketentuanhukum adat, berdasarkan ketentuan undang-undangmelalui ketentuan konversi serta dimungkin karena penetapan pemerintah melalui permohonan yang diajukankepada instansi yang mengurus tanah. Peralihan hakatas hak milik berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) dapatdidasarkan pada perbuatan hukum jual beli, tukarmenukar, hibah, pemberian dengan wasiat, pemberianmenurut adat.
Hak lain yang dapat dibebankan atas hakmilik atas tanah :
- Hak Guna Bangunan (Pasal 37 jo 35 UUPA)
- Hak Pakai (Pasal 41 jo 43 UUPA)
- Hak Gadai (Pasal 53 UUPA dan Pasal 7 UU No. 56 PrpTahun 1960)
- Hak Usaha Bagi Hasil (UU No. 2 tahun 1960 jo Pasal53 UUPA)
- Hak Menumpang (Pasal 53 UUPA)
Hapusnya hak milik atas tanah dapat disebabkanoleh beberapa hal :
- Tanahnya jatuh kepada negara
- Pencabutan hak berdasarkan pasal 18
- Penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
- Diterlantarkan4) Ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2UUPA
- Tanahnya musnah
Sifat dasar dari hak milik adalah :
- Turun Temurun : Hak tersebut dapat berlangsungterus menerus selama empunya tanah masih hidup,dan bila ia meninggal hak tersebut dapat dilanjutkanoleh ahli warisnya.
- Terkuat : Jangka waktunya tak terbatas dan haknyakuat karena haknya didaftar dan yang empunyadiberikan tanda bukti hak hingga mudahdipertahankan terhadap pihak lain.
- Terpenuh : Hak itu memberikan wewenang kepadaempunya, hak paling luas bila dibandingkan hak atastanah yang lain; tidak berinduk pada hak atas tanahyang lain; dan peruntukannya tidak terbatas selamatidak ada pembatasan dari penguasa.
- Pendirian bangunan diperbolehkan/tidak dilarang,asalkan bangunan-bangunan itu berhubunganlangsung dengan usaha-usaha pertanian, perikanan,atau peternakan itu.
- Tidak bersumber pada hukum adat
- Diberikan untuk jangka waktu yang lamad.
- Jual beli
- Tukar menukar;
- Penyertaan dalam modal;
- Hibah;
- Pewarisan.
Hak guna usaha juga dapat hapus, disebabkan olehbeberapa hal diantaranya adalah :
- berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkandalam keputusan pemberian atau perpanjangannya;
- dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenangsebelum jangka waktunya berakhir karena :
- tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemeganghak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13dan/atau Pasal 14;
- putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap;
- dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknyasebelum jangka waktunya berakhir;
- dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20Tahun 1961;
- ditelantarkan;
- tanahnya musnah;
- Apabila pemegang Hak Guna Usaha tidak lagi menjadiWarga Negara Indonesia atau tidak lagi merupakanBadan hukum yang didirikan menurut hukumIndonesia dan berkedudukan di Indonesia, makaapabila dalam jangka waktu satu tahun Hak Guna Usaha itu tidak dilepaskan atau dialihkan, Hak GunaUsaha tersebut hapus karena hukum dan tanahnyamenjadi tanah Negara.
- Jual beli;
- Tukar menukar;
- Penyertaan dalam modal;
- Hibah;
- Pewarisan.Sebagaimana ditetapkan pada Pasal 34 PeraturanPemerintah No. 40 Tahun 1996.