Dalam materi pengantar ilmu hukum, diketahui bahwa hukum dibagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara dan hukum privat mengatur tentang hubungan antara sesama anggota masyarakat. Hukum pidana sendiri terbagi atas hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Menurut Prof Moeljatno Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut (Criminal Act)
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan- larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan dalam ketentuan pidana (Criminal Liability/ Criminal Responsibility)
Bagian ke-1 dan ke-2 masuk dalam lingkup Substantive Criminal Law/Hukum Pidana Materiil. Selanjutnya untuk menentukan dengan Cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb kita menggunakan Criminal Procedure / Hukum Acara Pidana Hukum acara pidana yang juga dikenal dengan hukum pidana fomil termasuk dalam hukum public sebagaimana tergambar dalam bagan di bawah :
Hukum pidana materiil mengatur syarat yang menimbulkan hak penuntutan atau menghapuskan hak itu. Begitu pula hukumannya, dengan kata lain mengatur terhadap siapa, bilamana dan bagaimana hukuman harus dijatuhkan. Sedangkan hukum pidana formil mengatur Cara menjalankan hak penuntutan; dengan kata lain menetapkan tata cara mengadili perkara pidana.1 Sifat publik hukum acara pidana terlihat pada saat suatu tindak pidana terjadi pihak yang bertindak ialah negara melalui alat-alatnya, lebih nyata lagi di Indonesia dan Belanda karena penuntutan pidana dimonopoli oleh negara (dalam hal ini jaksa sebagai [perwakilan dari negara).
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI