Kerugian Keuangan Negara atas pencairan pembayaran proyek yang belum selesai

by Admin

Posted on April 11, 2021 12:33

Nomor Katalog    1/Yur/Kor/2018
 
 
Kaidah Hukum    
Pembayaran proyeksebelum proyek diselesaikan bukanlah sebuah kerugian negara dan tidak memenuhiunsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, apabila terpenuhisyarat-syarat:
  1. Terdapat keadaan yang memaksa sehingga pekerjaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor/penyedia barang/jasa tepat waktu;
  2. Telah dilakukan addendum perpanjangan waktu;
  3. Telah ada penentuan denda keterlambatan;
  4. Pelaksana proyek telah membayar denda keterlambatan tersebut;
  5. Proyek diselesaikan tepat waktu berdasarkan perpanjangan waktu; dan
  6. Proyek telah diterima oleh pemberi proyek.
 
Putusan Yang Mengikuti
364 K/Pid.Sus/2016
363 K/Pid.Sus/2016
49 K/Pid.Sus/2016
 
 
Yurisprudensi    
Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini,maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.
 

Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1741

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay