Masalah Eksekusi

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 12, 2022 19:06

EKSEKUSI :

Pengadilan Negeri Kota Baru :

81. Apakah dalam keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan tetap, obyek sengketa tanah dimana diatasnya sudah di conservatoir beslag oleh hakim tersebut, telah didirikan oleh yang kalah surau atau rumah gadang walaupun untuk mendirikannya ada partisipasi masyarakat. Apakah harus dilaksanakan eksekusi terhadap hal seperti ini atau tidak ? Dalam hal ini harus dilihat situasinya, disarankan agar menghubungi/ konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Pengadilan Tinggi Banda Aceh :

82 Didaerah Sigli pernah terjadi waktu eksekusi dilaksanakan banyak orang membawa perang mengancam membunuh jika eksekusi dilaksanakan, sedangkan alat keamanan mundur.
Bagaimana mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi tersebut?

82. Untuk pelaksanaan eksekusi itu hendaknya saudara berhubungan dengan pemerintah daerah setempat. Kalau masih belum berhasil agar menghubungi Ketua Pengadilan Tinggi untuk berkonsultasi dengan Gurbenur.

Pengadilan Tinggi Bandung :

83 a. Mohon petunjuk Mahkamah Agung bagaimana eksekusi harus dilakukan terhadap bangunan milik tereksekusi yang berdiri diatas tanah orang lain atas dasar perjanjian sewa-menyewa tanah yang masih berlangsung untuk beberapa tahun. Apakah sewaktu lelang akan diadakan harus diumumkan terlebih dahulu bahwa keadaannya adalah demikian (secara terperinci) ataukah harus diumumkan bahwa bangunan sajalah yang harus dilelang, jadi untuk dibongkar. Dan bagaimana pula apabila bangunan tersebut adalah bangunan permanen yang sangat besar (yang apabila dibongkar akan sangat merugikan Negara ).

b. Mohon petunjuk apakah setelah lelang dilaksanakan tereksekusi harus keluar dan kunci-kuncinya diserahkan kepada pembeli lelang ataukah tereksekusi yang masih berkedudukan sebagai penyewa tanah boleh tetap menghuni rumah tersebut atau mempergunakan tanah kosong disampingnya untuk mendirikan rumah yang lain untuk keluarganya. mohon petunjuk.

83. Pertanyaan kurang jelas.
Nampaknya pertanyaan ini ada hubungannya dengan suatu perkara yang sedang berjalan oleh karena itu agar Pengadilan Tinggi Bandung secara resmi mengajukan permohonan fakta dari Mahkamah Agung mengenai persoalan tersebut.

Pengadilan Negeri Blora :

84 Lemigas Cepu membebaskan tanah dengan membayar ganti rugi kepada penghuni. Sebagian rakyat/penghuni menggugat Lemigas Cepu dan Bupati Blora, gugatan rakyat tersebut di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung semuanya kalah, Jadi Lemigas menang. Tanah sengketa tidak di conservatoir beslag selanjutnya Lemigas minta eksekusi.

a Apakah perlu dieksekusi, karena dari sebelum ada perkara tanah tetap dikuasai Lemigas.

b Kalau tidak eksekusi maka Lemigas minta pegangan hukum bahwa yang bersangkutan telah menang, karena tanah tersebut akan segera dibangun.

84. Karena Lemigas sebagai tergugat dan tidak ada gugatan rekonpensi, sedangkan gugatan penggugat ditolak, maka tidak perlu ada eksekusi. Pegangan bagi Lemigas adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Pengadilan Tinggi Padang :

85 a Eksekusi putusan perkara perdata mengenai sawah dimana ada padi yang sedang menguning yang tidak disebut dalam putusan. Kepada siapa seharusnya diserahkan hasil sawah/padi itu sewaktu melaksanakan putusan?

b Ada suatu pelaksanaan putusan perkara perdata yang pada pelaksanaan eksekusi rupanya terbawa tanah orang lain (penggarap) yang sebenarnya tidak turut digugat dalam perkara ini.

Bagaimanakah caranya supaya tanah orang lain (penggarap itu) yang tidak turut digugat dapat dikembalikan kepada penggarapnya? Apakah Pengadilan harus mengambil sendiri lalu menyerahkan kepada orang yang tidak digugat (penggarap) itu atau apakah penggarap itu memajukan gugatan ke Pengadilan?

85. a. Pada azasnya kalau tidak ditentukan apa-apa dalam amar putusan, maka hasil sawah tersebut tidak diserahkan kepada penggugat. Yang berhak atas hasil sawah tersebut adalah kepada yang menanamnya.

b. Penggarap bukanlah pemilik, meskipun demikian Pengadilan Negeri dapat mengusahakan agar kesalahan tersebut diperbaiki tanpa melalui gugatan baru, bilamana perlu dengan bantuan Muspida. Kalau cara ini menemui kesulitan, maka perbaikan kesalahan dilakukan dengan mengajukan gugatan oleh pemilik atau penggarap.

Pengadilan Tinggi Yogyakarta :

86. Eksekusi Yayasan Pendidikan Budi Luhur, bahwa pemohon Eksekusi yang menang, dimana yang dieksekusi adalah Sekolahan. dalam Sekolah itu masih aktif dan masih menampung 400 (empat ratus) murid S.M.P. dan S.M.A. (menuru penelitian kami). Setelah kami mengadakan penegoran secara halus, akhirnya timbul kesadaran-kesadaran berkat cara pendekatan kami, karena Yayasan Budi Luhur sudah menanda tangani iklas mau menyerahkan dan mentaati putusan Mahkamah Agung, namun mohon kebijaksanaan agar supaya murid-murid jangan menjadi korban, mohon eksekusi ditangguhkan sampai bulan Juli pada saat ujian dan kenaikan kelas. Atas dasar kesadaran itu kami tergugah dan kami merestui dan karena kebaikan kami tersebut pihak pemohon eksekusi mencak mencak dan ada tuduhan tidak mau melaksanakan eksekusi, sehingga kami pernah dilaporkan kepada Presiden. Dan pihak pemohon eksekusi tiap hari selalu bikin gara-gara antara lain mencopot genteng, kamar mandinya dirusak, sehingga hampir satu kali seminggu tetap terjadi kerusuhan dan akhimya, apakah sikap kami tersebut tidak jadi korban demi menunggu ujian kenaikan kelas dapat dibenarkan.

86. Mengenai kasus eksekusi Yayasan Pendidikan Budi Luhur telah saya laporkan kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk memperoleh penyelesaian, tetapi sampai sekarang masih dalam penelitian Ketua Mahkamah Agung dan belum memperoleh penegasan. Untuk sementara, kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri untuk menangguhkan eksekusi tersebut adalah betul.

 

EKSEKUSI PENGOSONGAN

Pengadilan Tinggi Semarang :

87. Bagaimanakah sebaiknya penyelesaiannya, apabila akibat eksekusi pengosongan barang termohon yang diletakkan dihalaman kantor Pengadilan Negeri/ditempat lain sesudah berbulan-bulan tidak pernah diambil oleh termohon yang bersangkutan.

87. Terserah kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mencari penyelesaiannya penampungan setelah musyawarah dengan Muspida/Pemerintah Daerah.

 

EKSEKUSI TERHADAP PEMDA

88. Bagaimanakah jalan hukumnya jika dalam eksekusi termohon eksekusi adalah Pemerintah Daerah ternyata tidak mungkin untuk membayar sejumlah uang diluar A.P.B.D. guna memenuhi bunyi putusan.

88. Apabila termohon eksekusi Pemerintah Daerah sudah setuju untuk membayar, hanya mengenai pembayarannya harus menunggu A.P.B.D. yang akan datang, memang sebaiknya harus menunggu sampai A.P.B.D. keluar. Dan jika kesulitan dalam eksekusinya supaya melaporkan kepada Mahkamah Agung.

 

EKSEKUSI LELANG

Pengadilan Tinggi Banda Aceh :

89. Sistim pelelangan sekarang dimulai dari harga minimal, sehingga sering terjadi tanah yang harganya 2 milyar hanya dilelang laku 2 juta rupiah maka terjadi ketidak adilan dan akibatnya terjadi hal-hal yang tidak diingini.

Bagaimana mengatasi kesukaran seperti ini?

89. Satu-satunya jalan adalah agar kantor lelang menentukan harga sebagai hanya minimal, hal ini tidak ada larangan dalam Vendu reglement.

 

LELANG EKSEKUSI

Pengadilan Tinggi Kalianda :

90. Sehubungan dengan eksekusi perkara perdata.
Pelaksanaan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa pihak yang kalah harus membayar sejumlah uang.
Kemudian harta benda dijual dengan perantaraan Kantor belang.
- Jika ternyata tidak ada pembelinya, bagaimana dengan hak dari pihak yang menang?

90. Pelelangan dapat ditunda dan dapat dilakukan pelelangan kembali atau diusahakan adanya perdamaian antara pemohon eksekusi dan termohon eksekusi tentang cara melaksanakan putusan Pengadilan dimaksud.

 

EKSEKUSI PUTUSAN P 4 P/P 4 D

Pengadilan Tinggi Yogyakarta :

91. Ada pelelangan antara Direktur dengan Guru pada S.M.E.A. BOBKRI, pertentangan itu demikian hebatnya sehingga Pak Guru dipecat. Akhirnya sampai di P 4 D dan P 4 D memutuskan Pak Guru harus dikembalikan lagi status mengajarnya, selama sekors itu diberi ganti-rugi sesuai dengan lamanya waktu. Direktur tersebut tidak melaksanakan apa yang diputus oleh P 4 D., maka Pak Guru mohon eksekusi namun sebelum tidak dimintakan pengukuhan terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri.

Putusan P 4 D tidak memakai kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Setelah kami akan melaksanakan putusan itu timbul bantahan dari pihak S.M.E.A. bahwa putusan itu belum mempunyai kekuatan Hukum yang tetap, sebab dari pihak S.M.E.A. menyatakan banding.

Menurut P 4 D untuk ini tidak dapat Banding dan proses Bandingnya kemana?. Sehingga timbul pertanyaan apakah ini Banding atau tidak. Menurut penjelasan Panitia P 4 D kepada kami, bahwa untuk itu tidak ada Banding akan tetapi menurut Direktur S.M.E.A. dapat Banding, soal dikirimkan atau tidak bandingnya itu ke P 4 Pusat, itu bukanlah urusan dia, kata Pak Direktur. Terus siapa yang wenang memutuskan apakah itu ada Banding atau tidak.

91. Persoalan pertama ialah apakah putusan P4 D telah berkekuatan hukum tetap. Mengenai hal ini surat keterangan dari P 4 D bahwa putusan aquo telah berkekuatan hukum tetap merupakan surat bukti otentik. Kalau disangkal maka Direktur tersebut harus membuktikan surat otentik itu tidak benar.

Kedua, seandainya terbukti putusan P 4 D berkekuatan hukum tetap, persoalan yang timbul ialah mengenai eksekusi real. Sebab mengenai hukuman untuk melakukan perbuatan tertentu tidak ada eksekusi real, karenanya seharusnya disertai dengan ganti rugi dan/atau uang paksa.

92. Mengenai eksekusi putusan P 4 D., terlanjur diminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memfiat eksekusi, akan tetapi menurut Surat Edaran Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang untuk melakukan fiat eksekusi.
Mohon penjelasan.

92. Surat Edaran yang disiapkan oleh Mahkamah Agung memang Pengadilan Negeri Jakarta-Pusat yang berwenang melakukan fiat eksekusi, hal ini sesuai dengan Undang-Undangnya.
Setelah difiat eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta-Pusat, baru diteruskan ke Pengadilan Negeri yang akan mengeksekusi.

Pengadilan Negeri Jakarta-Barat :

93. Tentang pelaksanaan eksekusi perkara buruh. Sering didapat kesulitan oleh petugas Pengadilan yang akan melaksanakan eksekusi perkara buruh, khusus yang menyangkut biaya perkara tidak berimbang dengan jumlah tuntutan sesuai dengan putusan P.4 D. dan P. 4 P., padahal buruh itu sendiri sampai saat ini sejak diberhentikan dari perusahaannya belum bekerja, sedang tuntutan nya misalnya RP. 100.000,- biaya perkara yang harus dibayar sampai pelelangan (termasuk iklan) sebesar RP 550.000,-. Hal tersebut bagaimana pemecahannya.

93. Terserah pada kebijaksanaan Saudara untuk melaksanakannya umpama dimusyawarahkan dengan Pengadilan Tinggi tentang bagaimana caranya agar buruh tersebut dapat memperoleh haknya.

 

EKSEKUSI PENYERAHAN ANAK

Pengadilan Negeri Jakarta-Barat :

94. Tentang eksekusi penyerahan anak untuk menemuhi putusan. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Kesulitan yang dihadapi para petugas, anak yang akan dieksekusi dibawa kabur entah kemana oleh termohon eksekusi atau disembunyikan entah kemana.

Dalam hal ini sudah dimintakan bantuan pihak Kepolisian, tapi tidak berhasil.

Bagaimana jalan keluar untuk mengikat agar segala putusan perkara perdata yang menyangkut perwalian atau hak atas anak tersebut jatuh kepada salah satu pihak dapat dilaksanakan dengan baik. khususnya untuk kepentingan anak itu sendirinya ?

94. Putusan tersebut tidak dapat dieksekusi selama permohonan belum menunjukkan alamat anak tersebut umpamanya dengan bantuan Alat Negara.

Pengadilan Negeri Jakarta - Timur:

95. Bagaimana caranya melaksanakan eksekusi "Penyerahan anak” kepada pemohon, berhitung termohon eksekusi dan anak untuk diserahkan bertempat tinggal di Luar Negeri.

95. Pada azasnya putusan Hakim RI tidak dapat dilaksanakan di Luar Negeri, kecuali kalu ada perjanjian antara kedua Negara tersebut, penyelesaianya tergantung pada hubungan diplomatik. Dapat dibaca untuk minta eksekusi pada Luar Negeri melalui Departemen Luar Negeri namun berdasarkan azas kedaulatan Negara, Pemerintah Luar Negeri tidak terikat dengan putusan kita.

 

EKSEKUSI AKTA GROSSE

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang :

96. Bagaimana halnya dengan eksekusi grosse tersebut?
Sebab ada juga grosse akta yang hampir sama dengan credit verband yaitu dapat dieksekusi tanpa proses.

96. Jawaban lihat himpunan tanya jawab halaman 21 No. 32 jo halaman 92 dan 93 No. 16.

Pengadilan Negeri Jakarta - Barat :

97. Permohonan eksekusi atas grosse akta pengakuan hutang dengan jaminan berupa saham-saham dari sebuah perseroan terbatas yang dimiliki si debitur, yang menurut hasil penelitian baik secara formil maupun materiil, telah memenuhi syarat seperti yang disebutkan pasal 224 HIR.

Berdasarkan hal tersebut setelah sampai pada tahap penyitaan eksekusi ternyata pemohon eksekusi dalam suratnya, memohon penyitaan eksekusi tidak terbatas pada saham-saham yang dijadikan jaminan saja, akan tetapi mohon pula sejumlah barang-barang bergerak dan tidak bergerak dengan meganjuk pasal 197 HIR. Apakah diperbolehkan penyitaan eksekusi atas barang-barang di luar barang-barang jaminan yang disebut dalam grosse akta.

97. Grosse akta dilaksanakan sebagaimana pelaksanaan putusan yang mempunyai kekuatan tetap. Bila dilelang ternyata hasilnya masih (tidak mencukupi), maka si pemohon eksekusi boleh mengajukan permohonan lagi untuk memenuhi grosse akta tersebut.

Dasarnya adalah hak milik seseorang menjadi jaminan hutangnya. Jadi tidak terbatas pada jaminan grosse akta itu saja.

Pengadilan Tinggi Palembang :

98. Jika terjadi pihak tereksekusi kembali menduduki tanah eksekusi. tindakan apa yang mungkin dapat dilaksanakan sebagai sangsi diluar ketentuan pasal 511 KUHP.

98. Yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan baru dengan tuntunan pelaksanaan serta merta disamping melaporkan kepada Polisi karena perbuatan Pidana dan menduduki tanah orang lain tanpa hak.

Pengadilan Negeri Ternate :

99. Dalam hal eksekusi perkara perdata ternyata tidak dapat dilaksanakan karena pihak yang kalah tidak berada ditempat dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Bagaimana jalan keluarnya?

99. Panggilan disampaikan pada Lurah atau Pemerintah Negeri dan eksekusi dapat dilaksanakan dengan diketahui/disaksikan Lurah/Pemerintah Negeri.

100. Tereksekusi melawan dengan kekerasan :
Apabila Pengadilan Negeri mau melaksanakan eksekusi perkara perdata, ternyata pihak yang kalah itu membandel dan tidak mau melaksanakan bunyinya dictum putusan bahkan telah memper siapkan orang-orangnya dengan perlengkapan senjata tajam dimana apabila terjadi eksekusi akan terjadi pertimpahan darah. Dengan adanya hal demikian, maka Pengadilan Negeri meminta bantuan Alat Negera tetapi Alat Negarapun tidak mampu, karena takut adanya pertumpahan darah. bagaimana caranya sehingga eksekusi itu dapat berjalan dengan lancar?

100. Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Hambatan seperti yang dimaksudkan di atas agar diselesaikan melalui Muspida setempat atau melalui Ketua Pengadilan Tinggi dan Gubernur.

Pengadilan Negeri Masohi:

Pohon/tanaman yang tidak dalam amar dan tidak ditentukan status hukumnya.

101. Jika dalam putusan Hakim ditetapkan bahwa Penggugat adalah satu-satunya yang berhak atas tanah sengketa dan memerintahkan tergugat serta segala barangnya keluar dari tanah sengketa. Hal ini menimbulkan masalah jika ternyata diatas tanah sengketa tersebut oleh tergugat telah ditanami pohon cengkih atau kelapa yang sudah berbuah. Jika untuk memenuhi bunyi putusan tersebut pihak-pihak tidak dapat didamaikan.

Bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk melaksanakan eksekusi tersebut?.

101. Menurut Hukum, karena status hukum pohon cengkih dan kelapa belum/tidak ditentukan, maka pohon-pohon yang dimaksud adalah milik orang yang terakhir menguasainya. Dengan demikian meskipun tanah sengketa diserahkan pada penggugat namun tergugat berhak memasuki tanah tersebut untuk memetik hasilnya. Kalau penyelesaian secara damai tidak berhasil maka disarankan agar penggugat mengajukan gugatan baru.

CAMPUR TANGAN ATASAN OKNUM ABRI.

102. Pihak yang terkena eksekusi adalah seorang oknum ABRI yang sewaktu eksekusi akan dilaksanakan ia berkeberatan dengan mengatakan dialah yang berhak atas tanah sengketa meskipun putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum menetapkan bahwa ia sebagai pihak yang kalah dan tidak berhak atas tanah sengketa dan eksekusi terhambat karena atasan oknum ABRI tersebut turut campur dalam arti tetap membela bawahannya tersebut.

Bagaimana cara yang sebaiknya dalam menghadapi kasus tersebut.

102. Mengenai hal ini agar meminta bantuan pengadilan Tinggi untuk menghubungi/berkonsultasi dengan pangdam mengenai masalah ini.


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1275

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay