Masalah Jurusita / Jurusita Pengganti PUPN

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 12, 2022 18:25

MASALAH JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI PUPN

JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI PUPN

Pengadilan Tinggi Padang :

42. Sahnya penyitaan ialah kalau dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.

Juru Sita diangkat oleh Menteri Kehakiman, sedang Juru Sita Pengganti diangkat Ketua Pengadilan Negeri, Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965. Dalam ketentuan Undang-Undang Perpajakan (PUPN) ada ketentuan lain mengenai penunjukan juru sita, akan tetapi pengertian menunjuk tidak sama dengan mengangkat, dapat ditunjuk juru sita oleh PUPN atau oleh Kantor Pajak, sedang pengangkatan harus untuk Juru Sita pengganti, sekarang barang sengketa yang disita PUPN digugat di Pengadilan Negeri.

Pertanyaan :

  1. Bagaimana sikap Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terhadap Juru Sita atau Juru Sita Pengganti di Pengadilan Negeri dengan Juru Sita yang ditunjuk olrh PUPN, Pajak dan lain lain karena pengangkatannya tidak memenuhi Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965.
  2. Apakah sah sitaan yang dilakukan Juru Sita PUPN, Pajak dan lain-lain karena pengangkatannya tidak memenuhi Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965?
  3. Apakah sama ketentuan hukum penyitaan oleh Juru Sita Pengadilan dengan sitaan yang dilakukan Juru Sita Pajak/PUPN?MASALAH JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI PUPN

    JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI PUPN

    Pengadilan Tinggi Padang :

    42. Sahnya penyitaan ialah kalau dilakukan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti.

    Juru Sita diangkat oleh Menteri Kehakiman, sedang Juru Sita Pengganti diangkat Ketua Pengadilan Negeri, Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965. Dalam ketentuan Undang-Undang Perpajakan (PUPN) ada ketentuan lain mengenai penunjukan juru sita, akan tetapi pengertian menunjuk tidak sama dengan mengangkat, dapat ditunjuk juru sita oleh PUPN atau oleh Kantor Pajak, sedang pengangkatan harus untuk Juru Sita pengganti, sekarang barang sengketa yang disita PUPN digugat di Pengadilan Negeri.

    Pertanyaan :

    1. Bagaimana sikap Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terhadap Juru Sita atau Juru Sita Pengganti di Pengadilan Negeri dengan Juru Sita yang ditunjuk olrh PUPN, Pajak dan lain lain karena pengangkatannya tidak memenuhi Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965.
    2. Apakah sah sitaan yang dilakukan Juru Sita PUPN, Pajak dan lain-lain karena pengangkatannya tidak memenuhi Pasal 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 1965?
    3. Apakah sama ketentuan hukum penyitaan oleh Juru Sita Pengadilan dengan sitaan yang dilakukan Juru Sita Pajak/PUPN?

    42. Juru Sita/Juru Sita Pengganti yang ditunjuk oleh pUPN dilakukan berdasarkan Undang-Undang tersendiri, dan tidak menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1965. Karena sesuai dengan Undang-Undang tersebut maka Juru Sita/Juru Sita Pengganti tersebut adalah sah, begitu pula sitaannya adalah sah.

g tersebut maka Juru Sita/Juru Sita Pengganti tersebut adalah sah, begitu pula sitaannya adalah sah.

  1. Apakah sama ketentuan hukum penyitaan oleh Juru Sita Pengadilan dengan sitaan yang dilakukan Juru Sita Pajak/PUPN?

42. Juru Sita/Juru Sita Pengganti yang ditunjuk oleh pUPN dilakukan berdasarkan Undang-Undang tersendiri, dan tidak menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1965. Karena sesuai dengan Undang-Undang tersebut maka Juru Sita/Juru Sita Pengganti tersebut adalah sah, begitu pula sitaannya adalah sah.


Referensi

  • Himpunan Permasalahan Hukum Pada Praktek Peradilan Dalam Tanya Jawab Tehnis Yustisial 1996
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1239

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay