Objek Hukum

by Estomihi FP Simatupang

Posted on May 18, 2020 18:34

Objek Hukum
 
Pengertian :
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
Objek hukum disebut juga benda dalam bahasa belandanya disebut zaak. Pengetahuan tentang benda atau zaak terdapat secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaaan atau zaken-recht yang berasal dari hukum barat. Setelah kemerdekaan pengetahuan tentang hukum benda dalam Bab II KUH Perdata terjadi perubahan mengenai tanah, ialah dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agria (UUPA No. 5 Tahun 1960) dan perundangan lainnya.
 
Dasar Hukum :
Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang benda (zaak) ada :
 
1. Buku II KUH Perdata
Yang mengatur secara umum dan luas tentang benda (zaak) yang terdiri dari benda berwujud, benda bergerak, benda tetap dan benda tak berwujud.
 
2. Undang-Undang Pokok Agria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Undang-undang ini mengatur tentang tanah, undang-undang ini sebagai perubahan dan pengganti peraturan tanah yang terdapat pada Buku II KUH Perdata kecuali mengenai Hipotek. Hak-hak tanah menurut hukum Barat dalam KUH Perdata (BW), dikonvensi menjadi hak atas tanah menurut hukum Agraria nasional itu.
 
3. UU No. 21 Tahun 1961 Tentang Merk Perusahaan dan Merk Perniagaan
Sebagai pengganti reglement Industrieele Eigendom (Reglemen Hak Milik Industri) tahun 1912. Jadi undang-undang ini mengatur tentang benda yang bersifat tidak kebendaan (immaterieele goederen) khusus "merk".
 
4. Ordonantie No. 100 Tahun 1939
Mengatur tentang kapal terbang sebagai benda tetap
 
5. Buku II KUHD (Wetboek van Koophandel)
Mengatur tentang benda-benda dilaut atau kapal. Terhadap kapal yang berukuran 20m3 keatas dimasukkan sebagai benda tetap, sedangkan yang berukuran 20m3 kebawah sebagai benda bergerak.
 
6. Auteurs 1912, Staatsblad Tahun 1912 No. 600
Mengatur tentang hak cipta. Dalam undang-undang ini diatur benda yang tidak berwujud kebendaan (Immaterieele Goederen) khususnya hak cipta, yang dipunyai oleh pengarang, pencipa lagu, musik, seni dan karya budaya lainnya.
 
Pembagian Benda atau Zaak
Menurut 503, pasal 504 dan pasal 505 KUH Perdata*), dan sehubungan dengan perundang-undangan lainnya, benda atau zaak dapat dibagi dalam kelompok :
1. Benda bertubuh atau benda berwujud (lichamelijke zaken).
Benda ini sifatnya dapat dilihat diraba dan dirasakan dengan panca indra. Benda ini dapat dibagi lagi dalam :
  1. ​​​​​​​​​​​​​​Benda bergerak atau benda tidak tetap (roerende zaken), yang dapat digolongkan dalam :
    • ​​​​​​​​​​​​​​Benda yang dapat dihabiskan, misalnya : beras, minyak, bensin dan sebagainya.
    • Benda yang tidak dapat dihabiskan, misalnya mobil, perhiasan atau benda tetap dan sebagainya.
  2. Benda tidak bergerak atau benda tetap (omroerende zaken).
    • ​​​​​​​Contoh : tanah, rumah pabrik, kapal yang berukuran 20m3 keatas, toko, gedung, sawah, pohon diladang, kayu dihutan dan barang-barang lainnya yang bersifat  secara prinsip terpaku atau tertancap pada tanah. Termasuk hak-hak seperti hak pakai hasil, hak usaha, hak bunga tanah, hak pengabdian tanah, hak pasar yang diakui pemerintah.
2. Benda tak bertubuh atau benda tak berwujud onlichamelijke zaken).
  1. ​​​​​​​​​​​​​​Benda ini hanya dapat dirasakan oleh panca indra saja, tidak dapat dilihat dan dirasakan. 
  2. Tidak dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
    • ​​​​​​​Contoh : merk perusahaan, paten, hak cipta, musik lagu dan sebagainya.

Catatan

*) Jenis benda dalam KUH Perdata dapat kita lihat pada pasal 503, pasal 504 dan pasal 505

Menurut Pasal 503, benda dibagi atas :
  1. Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra seperti: tanah, bangunan dll.
  2. Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Menurut Pasal 504, benda dibagi atas :
  1. Benda Bergerak Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
  2. Benda Tidak Bergerak Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Menurut Pasal 505, benda dibagi atas :
  1. Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan;
  2. Ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai.

 

Baca juga : Pengertian Hukum

 


Referensi :
  • Subekti,Pengantar Ilmu Hukum, cet 16 Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2013 
  • Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2001 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 4391

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay