-
Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hukum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan
-
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn yang dimaksud dengan badan hokum adalah tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertidak dalam pergaulan hokum seolah-olah ia suatu person yang tunggal
-
Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya
-
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat sebagai berikut: Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi badan hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi hukum sebagai terjemahan zadelijk itu salah, karena arti sebenarnya susila. Oleh karena itu istilah zadelijk lichaam dewasa ini sinonim dengan rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan terjemahan pribadi hukum
-
memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
-
hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
-
perkumpulan orang (organisasi);
-
dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubunganhubungan hukum (rechtsbetrekking);
-
mempunyai harta kekayaan tersendiri;
-
mempunyai pengurus;
-
mempunyai hak dan kewajiban;
-
dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
-
Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain;
-
Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
-
Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum;
-
Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.
-
Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu;
-
Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama;
-
Adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.
-
Adanya kekayaan yang terpisah;
-
Mempunyai tujuan tertentu;
-
Mempunyai kepentingan sendiri;
-
Ada organisasi yang teratur
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan Hukum
Pengertian Perseroan Terbatas menurut Menurut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwa Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Baca juga : Pengertian Perseroan Terbatas
-
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar(Liberty 1988)
-
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata (Pembimbing Masa1996)
-
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary (West Publishing Co. 2000)
-
L.J.van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum (Pradnya Paramita 1983)
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
- Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan PerundangUndangan, dan Yurisprudensi Edisi Revisi, Ctk. Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009
-
Soedjono Dirjosisworo, “HukumPerusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (badan usaha) di Indonesia”, Mandar Maju, Bandung, 1997
-
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perusahaan Indonesia”. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002