Pencantuman Gelar Yang Berakibat Pidana

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on August 11, 2022 17:54

Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Bagi yang telah menyelesaikan pendidikan profesi akan diberikan sertifikat profesi oleh perguruan tinggi yang bekerjasama dengan perguruan tinggi tersebut. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pernyataan mengenai pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk lebih memahami gelar profesi berikut dijelaskan. 

1. Siapa Yang Berwenang Memberikan Gelar ?

Dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa yang berwenang memberikan gelar profesi adalah Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak untuk dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya. Selanjutnya dalam ayat (2) ada larangan untuk memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi selain daripada Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak untuk dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.

Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan "Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi".

Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan Pasal 17 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan bahwa : Pendidikan profesi dapat diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi dan bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa yang berwenang memberikan gelar profesi adalah Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak untuk dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya

 

2. Bagaimana akibat hukum terhadap penyelenggara yang tidak berhak memberikan gelar ?

a. Gelar tersebut tidak sah.

Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak untuk dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya dinyatakan tidak sah.

b. Tindak Pidana

Menurut Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak untuk dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

c. Sanksi Administrasi

Selain sanksi pidana juga terdapat sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan dalam hal penyelenggara pendidikan tidak memenuhi persyaratan pendirian untuk menyelenggarakan program pendidikan tertentu atau dalam hal penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  yang berbunyi “Penyelenggaraan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan Perguruan Tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.”

 

3. Bagaimana akibat hukum terhadap pengguna gelar dari penyelenggara yang tidak berhak memberikan gelar ?

a. Gelar tersebut tidak sah.

Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak untuk dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya dinyatakan tidak sah.

b. Tindak Pidana

Bagi pengguna gelar dari penyelenggara yang tidak berhak memberikan gelar sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional maka pengguna gelar tersebut dapat dipidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

3. Apakah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan penyelenggara pendidikan profesi dan dapat melakukan pemberian gelar profesi ?

Konteks profesi dalam hubungannya dengan BNSP adalah aspek di bidang ketenagakerjaan, bukan pada aspek pendidikan. Oleh karena itu PP No.10 Tahun 2018 Tentang BNSP adalah pelaksanaan ketentuan (delegated legislation) dari Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 PP No.10 Tahun 2018 tentang BNSP menyatakan bahwa BNSP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. Dengan demikian BNSP bukanlah penyelenggara pendidikan profesi dan bukan pula sebagai lembaga yang melakukan pemberian gelar profesi.

Bahwa yang menjadi ruang lingkup BNSP adalah lebih kepada penyiapan tenaga kerja terkait dengan kompetensi pekerjaannya, dan bukan dengan pendidikannya, in casu pendidikan profesi. Penyiapan kompetensi tenaga kerja bertujuan agar terjadinya link and match antara kompetensi tenaga kerja dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, sedangkan pendidikan dilakukan untuk mengisi dan mendapatkan kompetensi kerja itu sendiri. Dalam konteks pendidikan dan pelatihan, BNSP menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi (vide Pasal 3 ayat (2) huruf b PP BNSP). Dengan demikian BNSP juga tidak menyelenggarakan fungsi untuk memberikan gelar profesi sebagaimana dimaksud dalam UU Sisdiknas. Dengan demikian, oleh karena penyelenggaraan pendidikan profesi berdasarkan UU Dikti dan UU Sisdiknas dan fungsi BNSP yang merupakan dua hal berbeda, maka leading sector kedua hal tersebut tunduk dan berada pada ketentuan masing-masing peraturan perundang-undangan.

 


Referensi 

  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 Tentang  Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/Puu-Xvi/2018
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3145

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay